Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abu Bakar Baasyir Minta Sidang PK Digelar di PN Cilacap

Kompas.com - 17/11/2015, 14:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar sidang Peninjauan Kembali (PK) dapat digelar di Pengadilan Negeri Cilacap.

"Barangkali kami juga mengusulkan Abu Bakar Baasyir dapat disidang perdana PK di Pengadilan Negeri Cilacap," kata Achmad Michdan dari Tim Pengacara Muslim, Selasa (17/11/2015), seperti dikutip Antara.

Dalam permohonan tertulis yang diajukan Baasyir itu, tim kuasa hukumnya mengatakan bahwa Baasyir dalam kondisi tua dan sakit-sakitan sehingga sulit untuk melakukan perjalanan dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan ke Jakarta.

"Pemohon sudah tua dan dalam kondisi yang sakit-sakitan," tuturnya.

Ia mengatakan, kondisi Baasyir yang lanjut usia sering mengalami sakit di bagian persendian kakinya sehingga sulit untuk berjalan jauh. (baca: Sidang PK, Abu Bakar Baasyir Akan Didatangkan dari Lapas Nusakambangan)

Masalah lainnya adalah masalah akomodasi dan perizinan yang sulit untuk menghadirkan terpidana kasus terorisme itu.

"Kami juga khwatir akan kemananan beliau jika berada di Jakarta," ujar Achmad Michdan usai sidang Peninjauan Kembali di PN Jaksel.

Ia menambahkan, tiga dari lima saksi yang akan diajukan tim kuasa hukum Baasyir dalam sidang Peninjauan Kembali juga berada di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Tiga saksi itu merupakan terpidana dalam kasus yang sama dengan Baasyir.

"Oleh sebab itu kami meminta agar persidangan lebih baik dilangsungkan di Pengadilan Negeri Cilacap saja supaya lebih efisien dan tak memakan waktu dan biaya," katanya.

PN Jaksel menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Baasyir. Amir Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan hukuman sembilan tahun penjara untuk Baasyir.

Sementara di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT.DKI pada bulan Oktober 2011.

Dalam hal ini, MA membatalkan putusan hukuman sembilan tahun penjara dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara. (baca: Kasasi Ditolak, Hukuman Abubakar Ba'asyir Tetap 15 Tahun)

Ba'asyir dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono. (baca: Ba'asyir Divonis 15 Tahun Penjara)

Perencanaan yang dilakukan Ba'asyir termasuk mendanai kegiatan. Menurut hakim, Ba'asyir terbukti mengumpulkan dana dari berbagai pihak, seperti dari Hariadi Usman sebesar Rp 150 juta dan Dr Syarif Usman sebesar Rp 100 juta.

Selain itu, hakim menilai Ba'asyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror. Hasutan itu diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum.

Baasyir menghuni Lapas Batu sejak 6 Oktober 2012, setelah dipindah dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri di Jakarta.

Sejak 15 Januari 2013, Baasyir dipindah ke Blok D Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com