Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Aburizal, Waktu Munas Tergantung DPD I Golkar

Kompas.com - 11/11/2015, 17:29 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie mengatakan, musyawarah nasional harus dilaksanakan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.

Dalam AD/ART sudah diatur syarat pelaksanaan munas, terutama penetapan waktu.

"Bisa 2016, 2017, 2018 atau 2019. Tergantung keputusan daripada lebih dari dua pertiga DPD I," kata Aburizal di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (11/11/2015).

Menurut Aburizal, DPD I yang bisa memutuskan adalah mereka yang dianggap sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung. (baca: Agun: Elite Golkar Harus Utamakan Kader Muda)

Ia menganggap, desakan munas dari DPD I hasil Munas Jakarta, tidak bisa diakomodasi.

Aburizal mendesak, agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung.

Surat Keputusan yang menyatakan bahwa kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta sah, harus dicabut. (baca: Menkumham Didesak Segera Cabut SK Kepengurusan Golkar Hasil Munas Ancol)

"Artinya, Munas Ancol tidak ada lagi. Berarti seluruh keputusan DPP Munas Ancol menjadi tidak ada lagi termasuk di daerah-daerah," kata Aburizal.

Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi dan sejumlah poros muda Golkar sebelumnya menyarankan pembentukan kepengurusan transisional sebagai upaya rekonsiliasi partai

Dalam kepengurusan tersebut, kedua pihak, baik hasil Munas Ancol dan Munas Bali, disatukan dalam satu kepengurusan. (baca: Muladi Usulkan Kepengurusan Transisional Golkar untuk Rekonsiliasi)

"Kepengurusan sementara harus memiliki prinsip rekonsiliasi, yaitu penggabungan kepengurusan. Semakin besar pengurus, semakin baik," ujar Muladi, dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2015).

Meski demikian, kepengurusan transisional yang dimaksud tetap berpedoman pada kepengurusan hasil Musyawarah Nasional di Riau pada 2009, di mana Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum dan Agung Laksono sebagai Wakil Ketua Umum.

Hal itu sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung terkait sengketa Golkar. Menurut Muladi, kepengurusan rekonsiliasi ini dapat dibentuk setelah pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015 digelar.

Kepengurusan sementara ini akan berakhir setelah semua pihak sepakat untuk menyelenggarakan Munas sebelum 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com