JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi dan sejumlah tokoh muda Golkar sepakat agar dibentuk suatu kepengurusan transisional untuk menyelesaikan konflik internal partai.
Meski berpedoman pada kepengurusan hasil Munas Riau pada 2009, jabatan Agung Laksono dapat dirangkap sebagai ketua harian partai.
"Yang menjabat sebagai ketua umum tetap Aburizal Bakrie, sesuai di (Munas) Riau. Agung bisa tetap sebagai wakil, tapi merangkap sebagai ketua harian. Saya dengar ini sudah disetujui," ujar Muladi, dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2015).
Dengan mekanisme rangkap jabatan ini, menurut Muladi, harus ada pemisahan pembagian tugas yang jelas antara ketua umum dan ketua harian. Pemisahan fungsi tersebut agar tidak menimbulkan masalah di lapangan nantinya.
Kepengurusan transisional yang dimaksud tetap berpedoman pada kepengurusan hasil Munas di Riau pada 2009, sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung terkait sengketa Golkar.
Menurut Muladi, kepengurusan rekonsiliasi ini dapat dibentuk setelah pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015 digelar. Kepengurusan sementara ini akan berakhir setelah semua pihak sepakat untuk menyelenggarakan Munas sebelum 2017.
"Saya yakin Agung akan setuju. Kebangetan kalau tidak mau," kata Muladi.
Muladi mengatakan, kepengurusan transisional ini adalah alternatif untuk penyelesaian sengketa internal Golkar. Jika tidak dilakukan, kemungkinan besar sengketa Partai Golkar akan berlanjut setelah pilkada digelar pada Desember 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.