Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Akil Mochtar, Rusli Sibua Dituntut Enam Tahun Penjara

Kompas.com - 09/11/2015, 17:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Morotai Rusli Sibua dituntut hukuman enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Rusli dianggap terbukti bersalah karena menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, untuk memenangkan gugatan sengketa Pilkada Morotai di MK.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan terdakwa Rusli Sibua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Eva Yustisiana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11/2015).

Selain itu, Rusli juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Menurut jaksa, hal memberatkan adalah perbuatan Rusli tidak sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Rusli juga dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa.

Rusli didakwa menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 2,989 miliar. Sejumlah uang diberikan kepada Akil untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Pada Pilkada Kabupaten Pulau Morotai tahun 2011, KPU Kabupaten Pulau Morotai menetapkan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai 2011-2016, mengalahkan pasangan Rusli dan Weni.

Rusli dan Weni kemudian mengajukan permohonan keberatan atas perhitungan suara dan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi. (baca: Akil Mochtar Tetap Bantah Terima Suap Terkait Sengketa Pilkada)

Sidang perkara tersebut diketuai oleh Akil dengan anggota panel Muhammad Alim fan Hamdan Zoelva.

Saat permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Pulau Morotai diperiksa oleh Panel Hakim MK, Akil menghubungi pengacara Rusli bernama Sahrin Hamid dan meminta Rusli menyiapkan uang sebesar Rp 6 miliar.

Namun, saat itu Rusli hanya menyanggupi uang sebesar Rp 3 miliar. Ia pun meminjam uang kepada pengusaha bernama Petrus Widarto yang nantinya akan dikompensasikan dengan nilai investasi Petrus di Morotai jika Rusli menjadi Bupati.

Uang yang bisa didapatkan Rusli hanya sebesar Rp 2,989 miliar. Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekening tabungan perusahaan istri Akil Ratu Rita, yaitu ke CV Ratu Samagad, melalui Muchammad Djuffry dan Muchlis Tapi Tapi.

Pada sidang putusan di MK tanggal 20 Juni 2011, perkara yang dimohonkan oleh Rusli Weni dikabulkan seluruhnya.

Dengan demikian, putusan tersebut membatalkan perhitungan suara KPUD sebelumnya dan menetapkan perolehan suara sah bagi Ruslo dan Weni sebesar 11.384 suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com