JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono mengajukan kasasi setelah kalah banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Kasasi itu diajukan setelah upaya rekonsiliasi kedua kubu yang bersengketa belum juga menghasilkan titik temu.
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas gugatan kubu Aburizal Bakrie terhadap kubu Agung.
(Baca Aburizal Anggap Kemenangan di PT Jakarta Kado Istimewa bagi Golkar)
"Sudah mengajukan tanggal 2 November, kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Ketua DPP Bidang Hukum Munas Ancol Lawrence Siburian saat dihubungi, Kamis (5/11/2015).
Lawrence menjelaskan, ada kejanggalan dalam gugatan yang diajukan Aburizal itu. Judul gugatan itu adalah perbuatan melawan hukum, sementara isinya justru menyangkut masalah kepengurusan partai.
Lawrence berharap agar putusan itu dibatalkan. Menurut dia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik telah mengatur bahwa sengketa kepengurusan diselesaikan melalui mekanisme mahkamah partai, bukan di pengadilan negeri.
"Itu tempatnya di mahkamah partai sesuai UU Partai Politik," ujar Lawrence.
Jika kasasi dikabulkan, maka menurut Lawrence, posisi Golkar akan kembali mengacu pada keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang tidak mengesahkan kedua kubu, baik hasil Munas Bali maupun Ancol.
Dengan demikian, Lawrence menyatakan bahwa munas harus dilaksanakan untuk mengisi kekosongan pengurus partai.
"Kalau enggak ada pengurusnya, harus ada kesadaran pemimpin untuk melaksanakan munas, supaya memilih pengurus," kata Lawrence.
Setelah diwarnai serangkaian hasil persidangan, kubu Agung mendorong rekonsiliasi pihak yang bersengketa dengan penyelenggaraan munas bersama oleh kedua kubu.
Agung menilai bahwa putusan Mahkamah Agung mengembalikan Golkar ke Munas Riau 2009, yang masa kepengurusannya sudah habis, sehingga harus digelar munas.
Namun, Aburizal tidak setuju dengan ide munas itu. Dia berpandangan bahwa putusan MA mengesahkan Munas Bali sehingga munas tidak diperlukan lagi. (Baca MA Menangkan Golkar Kubu Aburizal Bakrie)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.