Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Dikaji, Hukuman Kebiri dengan Cara Suntik atau Operasi

Kompas.com - 02/11/2015, 15:58 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah merampungkan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait hukuman kebiri bagi pelaku paedofil.

Ada dua mekanisme kebiri yang rencananya akan diatur dalam draf perppu tersebut.

"Ada dua macam. Pertama, melalui mekanisme kimiawi yang sifatnya sementara. Kedua, yang sifatnya permanen melalui operasi," ujar Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Sosial, dan Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Heru Prasetyo Kasidi di Kantor Kementerian PP dan PA, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2015).

Menurut Heru, cara pertama dilakukan dengan menyuntikkan hormon antitestosteron.

Hormon ini akan menurunkan kadar produksi testosteron dalam laki-laki. Dengan demikian, hasrat seksual akan dikurangi.

Namun, cara tersebut tidak memiliki efek permanen. Dampak yang ditimbulkan bergantung pada dosis yang diberikan. Biasanya hanya selama beberapa bulan.

Cara kedua adalah dengan sistem operasi membuang organ testis. Dengan cara ini, dorongan seksual dalam diri akan mengalami penurunan drastis. Dorongan seksual hanya tersisa sekitar 10 persen.

"Tapi, kalau menerima pemicu, seperti melihat pornografi, bisa saja timbul kembali, tapi dorongan seksualnya kecil," kata Heru.

Kementerian dan lembaga terkait rencananya akan menggelar seminar dan diskusi mengenai rencana pemberlakuan kebiri sebagai hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Kajian-kajian yang dihasilkan diharapkan akan membantu pemerintah melengkapi draf perppu terkait aturan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com