Buruh migran itu dipulangkan kembali ke tanah air setelah menjalani masa tahanan di Pusat Penahanan Sementara di Awau dan kota Sandakan, Malaysia untuk menyelesaikan hukuman mereka atas berbagai kasus.
Tercatat sebanyak 163 buruh migran itu melanggar keimigrasian, 18 buruh migran tersandung kasus narkoba dan 2 buruh migran tersandung kasus kriminal.
Salah satu buruh migran ilegal yang terangkap tanpa dokumen mengaku ditangkap oleh Eskom dan Imigrasi Malaysia saat beristirahat usai bekerja di perusahaan pengolah kelapa sawit.
Iwan (31) mengaku telah 10 tahun bekerja di negeri jiran. Di tahun pertama, dia mengaku taat aturan dengan menggunakan passport hingga dokumen tersebut habis masa berlakunya.
Sejak dokumennya habis masa berlaku hingga tertangkap, Iwan mengaku enggan mengurus passport. “ Saya masuk Malaysia tahun 2000 dengan mengunakan passport. Balik lagi tahun 2013 lewat samping ada kawan jemput. Rencana mau balik untuk mengambil barang barang saya,” ujarnya, Jum’at (30/10/2015).
Turun dari kapal, ratusan buruh migran ilegal tersebut dikumpulkan di ruang tunggu pelabuhan Tunon Taka Nunukan untuk didata oleh Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI). Dari data BP3TKI hingga bulan Okober 2015, lebih dari 4000 buruh migran ilegal telah dideportasi pemerintah Malaysia melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Usai didata, ratusan buruh migran tersebut meninggalkan pelabuhan dibawa oleh penjamin yang sedari petang telah menunggu kedatangan mereka di pelabuhan. Para buruh migran itu lebih memilih ikut penjamin daripada dipulangkan ke daerah asal mereka oleh BP3TKI Nunukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.