JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan berjanji bahwa seluruh perusahaan penyebab kebakaran hutan serta lahan di Sumatera dan Kalimantan akan ditindak.
Ia meminta Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Beliau (Kabareskrim) akan tetap menghajar yang melakukan pelanggaran, apalagi yang unsur sengaja untuk membakar. Pak Anang akan maju, akan menyelesaikan itu," kata Luhut di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (28/10/2015).
Luhut mengungkapkan, penyelidikan yang dilakukan Polri sudah mengarah pada banyak nama perusahaan yang dianggap sebagai penyebab kebakaran atau lalai saat terjadinya kebakaran.
Meski demikian, nama-nama perusahaan itu belum akan diungkap dengan pertimbangan sosial dan ekonomi. (baca: Kapolri Masih Ragu untuk Ungkap Perusahaan Pembakar Hutan)
Selain sanksi hukum, kata Luhut, sanksi administrasi juga akan diberikan pada perusahaan yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan.
Ia menyebut, Menteri Kehutanan Siti Nurbaya akan mencabut izin perusahaan-perusahaan semacam itu. (baca: Tak Ingin Gaduh, Pemerintah Umumkan Perusahaan Pembakar Hutan pada Desember)
"Masih berjalan, tapi kami tidak mau terbuka terhadap publik. Kita akan ambil tindakan tegas," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.