Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan KPK Periksa Surya Paloh

Kompas.com - 23/10/2015, 21:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, KPK memeriksa Paloh karena membutuhkan informasinya mengenai kasus tersebut.

"Ada keterangan yang diperlukan dari Pak Surya Paloh," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Surya Paloh sedianya akan diperiksa pada Senin (26/10/2015). Namun, Surya Paloh meminta KPK memajukan pemeriksaannya karena ada kegiatan yang harus dia hadiri.

"Perlu diapresiasi Pak Surya Paloh hadir untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dan sekarang sedang didengar keterangannya," kata Johan.

Johan mengatakan, seorang saksi dimintai keterangannya karena dianggap pernah mendengar atau menyaksikan suatu tindak pidana korupsi. "Keterangan diperlukan untuk mengonfirmasi keterangan tersangka atau saksi lain terkait kasus Pak PRC," ucap Johan.

Namun, Johan hanya tersenyum saat disinggung keterlibatan Paloh dalam kasus ini. Ia juga enggan menjawab apakah ada kemungkinan Paloh menjadi tersangka. "Sampai saat ini, tersangkanya ES, PGN, dan PRC," ujar Johan.

Patrice Rio Capella merupakan tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh kejaksaan.

Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Patrice melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis.

Pemberian tersebut dilakukan agar Patrice membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.

Atas perbuatannya, Patrice dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com