Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Yuddy Ingatkan Sanksi Pemecatan bagi ASN yang Tak Netral dalam Pilkada

Kompas.com - 23/10/2015, 14:44 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengingatkan kembali akan sanksi pemecatan yang bakal diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang memihak dalam pemilihan kepala daerah serentak. 

Sanksi sama akan diberikan bagi ASN yang menggunakan aset pemerintah untuk kepentingan politik.

"'Kalau sudah terlalu fatal, secara masif, tindakan-tindakan di luar kewajiban netralitasnya, bisa diberhentikan baik dengan hormat maupun tidak hormat," kata Yuddy di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Untuk mengawasi netralitas ASN dalam pilkada, pemerintah membentuk satuan tugas pengawasan. (baca: Satgas Pengawasan Netralitas ASN dalam Pilkada Resmi Dibentuk)

Menurut Yuddy, satgas ini nantinya berwenang merekomendasi jenis sanksi yang mungkin diberikan.

Selain ancaman pemecatan, sanksi yang mungkin diberikan kepada ASN yang memihak dapat berupa pencopotan dari jabatannya. (baca: Menurut JK, Masalah Lebih Banyak Saat Pilkada Dibanding Pileg atau Pilpres)

"Misalnya jabatannya kepala dinas, lalu dia menyalahgunakan kewenangannya, mengintervensi, dia juga menggunakan aset pemerintah, langsung bisa dicopot dia dari jabatannya. Yang mau promosi juga ditunda promosinya, yang udah naik pangkat bisa diturunkan pangkatnya satu tahun atau tiga tahun," papar Yuddy.

Ia menambahkan bahwa sanksi bagi ASN yang tidak netral dalam pilkada ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. (baca: Pilkada Diprediksi Rentan Diwarnai Pelanggaran Netralitas PNS)

Di samping itu, ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang aparatur sipil negara dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang mengatur bahwa pegawai negeri sipil tidak boleh berpolitik.

"Harus netral di dalam pelaksanaan pemilihan umum, baik itu kepala daerah, maupun pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif maupun presiden. Jadi dengan begitu artinya tidak dibenarkan dengan alasan apapun kepada aparatur sipil negara untuk berpihak di dalam pemilihan umum, terlebih lagi di dalam pemilihan umum daerah yang dilakukan serentak," papar Yuddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com