JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Priyo Budi Santoso, menilai kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta hingga saat ini masih merupakan kepengurusan yang sah.
Di sisi lain, ada putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa dualisme Partai Golkar yang mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie dan mengembalikan kepengurusan ke hasil Munas Riau.
"Apa pun putusan kasasi MA, kami menyatakan bahwa sepanjang SK Menkumham belum dicabut, keabsahan kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah adalah di bawah kepemimpinan Agung Laksono dan Zainudin Amali," kata Priyo saat menyampaikan keterangan di Kantor DPP Partai Golkar, Kamis (22/10/2015).
Priyo mengatakan, hingga kini, pihaknya belum menerima salinan amar putusan MA yang telah dibacakan pada 20 Oktober 2015 lalu. Oleh karena itu, DPP Partai Golkar belum bisa mengambil sikap apa pun atas putusan itu, termasuk juga apakah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan itu.
"DPP akan menentukan sikap setelah menerima secara resmi salinan putusan," ujarnya.
Meski demikian, secara prinsip, kubu Agung akan menghargai putusan tersebut sebagai bentuk sikap taat hukum. Selain itu, ia meminta agar seluruh pengurus Partai Golkar di semua tingkatan tetap tenang dan menjaga soliditas partai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.