JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Nasdem mendukung keputusan Presiden Joko Widodo terkait hukuman kebiri berupa suntik syaraf libido bagi pelaku kekerasan seksual kepada wanita dan anak-anak. Ketua Fraksi Nasdem Viktor Laiskodat mengatakan, hukuman kebiri itu bisa menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual.
"Kalau tidak dikebiri dia akan mengulang tindakan itu lagi," kata Viktor Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Selama ini, kata Victor, pelaku seksual hanya dikenakan pasal 338, pasal 340 KUHP dan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Hukuman rata-rata bagi pelaku hanya 15 tahun, hal itu yang dianggap pelaku bisa mengulangi perbuatannya apabila telah bebas.
"Tentunya dengan hukuman kebiri, dia tak melakukan itu lagi," ujarnya.
Pemerintah kini tengah menyusun draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merealisasikan aturan hukuman kebiri ini.
"Munculnya kekerasan seksual terhadap anak, beliau (Presiden Jokowi) setuju pengebirian saraf libido," ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Selasa (20/10/2015).
Jaksa Agung HM Prasetyo yang turut hadir dalam jumpa pers itu menyebutkan bahwa kekerasan terhadap anak ini menimbulkan efek yang luar biasa dalam diri si anak. Karena itu, hukuman berat harus diberikan kepada para pelakunya.
"Selain penjara, juga akan disuntik kebiri. Jadi, akan dikasih hormon wanita supaya nafsu hasratnya hilang. Hukuman itu tentu akan ditetapkan setelah putusan inkracht-nya keluar," kata Prasetyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.