JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menghargai keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan yang memberinya teguran karena hadir di acara bakal calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
MKD menganggap Fadli dan Ketua DPR Setya Novanto melanggar kode etik ringan.
"Saya hargai keputusan MKD meskipun belum mendapatkan hasil resminya," kata Fadli kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2015).
Fadli Zon mengatakan, dia bersama Novanto telah diberi kesempatan untuk menjelaskan mengenai perkara ini pada Kamis (15/10/2015). Sejumlah pertanyaan diajukan oleh MKD.
"Kami jawab semua pertanyaan MKD tersebut. Jadi keputusan MKD ini tentu berdasarkan data dan informasi yag telah diperoleh," ucap politisi Partai Gerindra itu.
Meski menghargai dan menerima keputusan tersebut, Fadli tetap merasa tak bersalah dan melanggar kode etik apapun. Menurut dia, acara Trump bukan kampanye dan sah-sah saja jika delegasi DPR mengikuti acara tersebut.
"(Acara itu) bukan kampanye. Kok Anda selalu bilang kampanye, ya. Kampanye Presiden AS tahun depan setelah ada calon yaitu sekitar April 2016. Tak ada yang salah ketemu Donald Trump," ujarnya.
MKD menjatuhkan sanksi teguran terhadap Setya Novanto dan Fadli Zon. Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik ringan saat bertemu Trump, di New York, Amerika Serikat pada 3 September lalu. (Baca: MKD Putuskan Novanto-Fadli Langgar Kode Etik Ringan)
Setya dan Fadli dinilai kurang hati-hati menjalankan tugas di luar negeri dengan kesalahan ada pada jawaban Setya saat Trump menanyakan apakah penduduk Indonesia menyukai dirinya.
Saat itu, Setya menjawab, "Yes, highly."
Namun, Wakil Ketua MKD dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang berpendapat berbeda. Ia menilai keduanya melakukan pelanggaran sedang. (baca: Junimart Ingin Novanto-Fadli Dicopot sebagai Pimpinan DPR)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.