Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, KPK Periksa Patrice Rio Capella sebagai Tersangka

Kompas.com - 20/10/2015, 08:22 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Rio Patrice Capella, sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.

Pemeriksaan rencananya akan dilakukan pada hari ini, Selasa (201/10/2015) pukul 10.00 WIB.

"Benar, ada jadwal pemeriksaan (Patrice) sebagai tersangka," ujar Pimpinan sementara KPK Johan Budi, melalui pesan singkat.

Pemeriksaan Patrice dilakukan untuk mengorek informasi dan juga mengkonfirmasi keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa. Johan belum memastikan apakah Patrice akan langsung ditahan usai diperiksa atau tidak.

"Belum ada informasi soal penahanan dari penyidik," kata Johan.

Patrice ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, Patrice telah diperiksa sebagai saksi bagi Gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti yangbjuga menjadi tersangka dalam kasus ini. Patrice melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, mengaku nominal yang diberikan kepadanya sebesar Rp 200 juta. Namun, Patrice mengaku sudah mengembalikannya.

Seusai diperiksa sebagai saksi, Patrice mengaku tidak menjanjikan apa pun kepada Gatot. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gatot dan Evy memberi sejumlah uang kepada Patrice melalui perantara teman kuliah politisi Partai Nasdem itu. Pemberian tersebut dilakukan agar Patrice membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejagung karena nama Gatot tercantum sebagai calon tersangka perkara tersebut.

Uang tersebut memang telah dikembalikan kepada KPK, namun setelah nama Patrice mencuat dalam pusaran kasus korupsi Gatot dan Evy. Uang sebesar Rp 200 juta itu dikembalikan oleh pihak perantara atas perintah Patrice.

Atas perbuatannya, Patrice dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com