Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Kesusilaan dalam RUU KUHP

Kompas.com - 12/10/2015, 15:35 WIB

Oleh: Sali Susiana

JAKARTA, KOMPAS - Penantian panjang selama sekitar 30 tahun akan kehadiran payung hukum perlindungan perempuan dan anak tampaknya sudah mulai terobati dengan disampaikannya Rancangan tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh Presiden Joko Widodo kepada DPR pada 5 Juni 2015 melalui Surat Presiden No 35/Pres/06/2015.

Menindaklanjuti surat itu, Komisi III DPR telah membentuk Panitia Kerja Rancangan tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Panja RKUHP). Saat ini Panja RKUHP masih menunggu beberapa fraksi yang belum menyampaikan daftar isian masukan (DIM) terhadap rancangan dimaksud. Direncanakan minggu kedua Oktober RKUHP dapat mulai intensif dibahas.

Menyimak pendapat beberapa narasumber dalam Diskusi Publik tentang Rancangan KUHP untuk Perlindungan Perempuan dan Anak yang diselenggarakan Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia bekerja sama dengan UNDP (1/10/2015), terkait perlindungan perempuan dan anak, masih terdapat berbagai persoalan yang menarik untuk didiskusikan. Sebagaimana disampaikan Supriyadi Widodo Eddyono dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP, beberapa persoalan itu terkait pornografi, perdagangan manusia, kontrasepsi, pemerkosaan, zina, kekerasan dalam rumah tangga, inses, kumpul kebo, dan melacurkan diri di jalanan.

Terkait soal "melacurkan diri di jalanan" yang terdapat dalam Pasal 489 RKUHP, dinyatakan bahwa "setiap orang yang bergelandangan dan berkeliaran di jalan atau di tempat umum dengan tujuan melacurkan diri, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I". Menurut Supriyadi, ketentuan ini berpotensi mengkriminalkan pelaku prostitusi yang kemungkinan berposisi sebagai korban eksploitasi seksual. Ditambahkan juga bahwa frasa "berkeliaran di jalan atau di tempat umum" dapat ditafsirkan secara lebih luas.

Menurut Irawati Harsono dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), rumusan itu masih menyasar prostitut dengan tidak membedakan jika terjadi pemaksaan pelacuran, bias kelas, dan berpotensi terjadi kriminalisasi terhadap orang yang kebetulan sedang berada di jalan atau tempat umum sehingga menjadi korban salah tangkap atas tuduhan sepihak melacurkan diri.

Jika dicermati, rumusan Pasal 489 RKUHP bunyinya hampir mirip dengan beberapa peraturan daerah (perda), seperti perda tentang anti pelacuran atau perbuatan maksiat dan perda tentang larangan untuk keluar malam bagi perempuan, yang beberapa tahun terakhir disahkan sejumlah daerah di Indonesia. Sebut saja Perda Pemberantasan Maksiat di Aceh, Perda Pencegahan Maksiat di Provinsi Gorontalo, Perda Larangan Perbuatan Maksiat di Sumatera Selatan, Perda Pelarangan Pelacuran di Kota Tangerang, Perda Anti Pelacuran di Malang dan Lamongan, serta Perda Pelacuran di Provinsi Bengkulu.

Melanggar HAM

Semua perda itu dibuat dengan alasan untuk perbaikan moral dan akhlak warga masyarakat daerah itu. Namun, kenyataannya, peraturan-peraturan ini melupakan standar dan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam berbagai instrumen hak asasi manusia (HAM). Termasuk di dalamnya hak asasi perempuan, baik yang terdapat dalam UUD 1945 sebagai konstitusi negara, UU No 9 Tahun 1999 tentang HAM, maupun berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Pemerintah RI, seperti Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan/Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (UU No 7 Tahun 1984), Konvensi Internasional atas Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya/Ecosoc Convention (UU No 11 Tahun 2005), dan Konvensi Internasional atas Hak Sipil dan Politik/International Convention on Civil and Political Rights (UU No 12 Tahun 2005).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com