JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nelce Ringu menilai bahwa Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi NTT telah salah tafsir menanggapi isi surat yang dikirimkan Bawaslu NTT. Surat Bawaslu NTT itu merupakan jawaban atas laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh kader PDI-P, Honing Sanny. Surat itu dijadikan dasar oleh DPD PDI-P untuk memecat kadernya, Honing, yang terpilih sebagai anggota DPR RI dalam Pemilu Legislatif 2014.
"Surat tanggapan kami oleh pengadu (Honing) dikatakan jadi satu-satunya dasar untuk memberhentikan pengadu, tapi kami ingin jelaskan isi surat kami tidak seperti itu," ujar Nelce saat ditemui seusai mengikuti sidang putusan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2015).
Menurut Nelce, dari rekapitulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum, tidak ditemukan perbedaan jumlah perolehan suara. Perbedaan itu hanya ada dalam data rekapitulasi internal PDI-P, yang diserahkan ke Bawaslu saat melaporkan dugaan kecurangan.
"Data yang diberikan pelapor itu memang ada perbedaan, tapi itu data dari pelapor ya, dalam hal ini PDI-P. Dalam data kami sendiri tidak ditemukan perbedaan," kata Nelce.
DKPP telah memerintahkan Bawaslu NTT untuk memberikan klarifikasi terkait surat yang pernah dikirimkan ke DPD PDI-P. DKPP menilai Bawaslu NTT tidak profesional sehingga membuat salah tafsir yang merugikan orang lain. (Baca DKPP Perintahkan Bawaslu NTT untuk Klarifikasi Isi Surat yang Rugikan Honing Sanny)
Sebelumnya, Andreas Hugo Pareira, calon anggota legislatif PDI-P dari daerah pemilihan yang sama dengan Honing, yakni Nusa Tenggara Timur I, menuduh Honing melakukan pemindahan suara partai di 10 kecamatan di dapil tersebut. DPD PDI-P Provinsi NTT kemudian mengirimkan surat kepada Bawaslu untuk memeriksa laporan tersebut.
Bawaslu menjawab laporan tersebut melalui surat yang menyatakan tidak dapat menindaklanjuti laporan adanya perbedaan jumlah suara yang sudah diplenokan di tingkat panitia pemungutan suara, panitia pemilihan kecamatan, KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi, ke tahap selanjutnya. Hal itu karena tidak ada keberatan, baik dari saksi PDI-P maupun pengawas pemilu kabupaten dan jajarannya, saat pleno dilangsungkan.
Bawaslu menilai bahwa perbedaan jumlah perolehan suara tersebut hanya terjadi dalam data yang dimiliki PDI-P. Bawaslu kemudian merekomendasikan agar hal itu diselesaikan secara internal partai atau mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan perolehan suara kepada Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi surat Bawaslu itu, DPP PDI Perjuangan memecat Honing dari keanggotaan di partai banteng tersebut. Pemecatan dilakukan karena Honing dianggap tidak menjalankan perintah partai untuk mundur sebagai anggota DPR terpilih periode 2014-2019.
Honing menjelaskan, PDI-P memintanya mundur sebagai anggota DPR terpilih setelah dirinya dituduh berbuat curang saat Pemilu Legislatif 2014. Salah satu dasar yang digunakan adalah surat Bawaslu NTT yang diserahkan ke DPD PDI-P.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.