Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim: Temuan BPK soal Kerugian Rp 21,62 Triliun Perlu Diklarifikasi

Kompas.com - 06/10/2015, 18:19 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Anang Iskandar menyatakan telah membaca hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal temuan potensi kerugian negara senilai Rp 21,62 triliun. Menurut Anang, temuan itu perlu diklarifikasi sebelum ditindaklanjuti.

"Kalau baca (temuan BPK) iya sudah, sudah ada, tapi yang pasti, temuan itu harus diklarifikasi di BPK lebih dulu," ujar Anang, saat ditemui di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).

Sebelumnya, BPK melaporkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2015 kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam pemeriksaan itu, BPK menemukan 4.609 permasalahan yang berdampak pada keuangan negara senilai Rp 21,62 triliun.

Ketua BPK Harry Azhar Azis dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/10/2015), menuturkan, IHPS I tahun 2015 memuat ringkasan dari 666 objek pemeriksaan yang terdiri atas 117 objek pada pemerintah pusat, 518 objek pemerintah daerah dan BUMD, serta 31 objek BUMN dan badan lainnya.

Proses klarifikasi yang dikatakan Anang sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Jokowi menginstruksikan aparat penegak hukum untuk tidak mudah memidanakan kebijakan yang diambil oleh pejabat negara dan pejabat daerah supaya program-program pembangunan tidak terhambat.

Salah satu yang disepakati adalah para penegak hukum tidak boleh langsung menindaklanjuti hasil audit BPK. Aturan menyatakan bahwa BPK harus memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah atau pun kementerian dan lembaga untuk melakukan klarifikasi atas setiap temuan. Waktu klarifikasi ini, yakni 60 hari. 

Jokowi meminta agar aparat penegak hukum tidak mengintervensi dalam proses klarifikasi itu. Hal itu telah disepakati kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pertemuan beberapa waktu lalu di Bogor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com