JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015. Hal itu terungkap saat rapat yang digelar Badan Legislasi DPR RI, Selasa (6/10/2015).
Ketua Badan Legislatif DPR Sareh Wiyono mengatakan, fraksi yang mengusulkan agar revisi UU KPK masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2015 adalah Fraksi Nasdem, PKB, Golkar, Hanura, dan PDI Perjuangan. Pembahasan RUU ini diubah, dari sebelumnya inisiatif pemerintah, diusulkan menjadi inisiatif DPR.
"Adanya usulan lintas fraksi pada Baleg terkait perubahan pengusulan RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam Prolegnas Prioritas 2015, yang semula disiapkan pemerintah menjadi usulan DPR," kata Sareh saat memimpin rapat.
Sareh mengatakan, pemerintah telah mengusulkan agar revisi UU KPK masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2015. Namun, hingga kini pemerintah belum menyerahkan draf dan naskah akademik revisi UU tersebut.
"Sehingga, dari anggota mengusulkan agar ini bisa diselesaikan dan masuk ke dalam Prioritas 2015," ujarnya.
Selain revisi UU KPK, dalam rapat tersebut juga diusulkan tentang pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional. Pembahasan RUU yang diusulkan oleh Fraksi PDI Perjuangan, PPP, PKB, dan Golkar itu belum masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2015 maupun daftar Prolegnas 2015-2019. "Maka, harus disepakati terlebih dahulu oleh anggota Baleg," ujar Sareh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.