Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Jelaskan Alasan Pemindahan Wawan dari Sukamiskin ke Serang

Kompas.com - 29/09/2015, 19:25 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pemindahan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Serang terkait dengan rencana persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Saat ini, perkara dugaan korupsi pengadaan alkes lewat pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang Selatan yang diusut kejaksaan selangkah lagi masuk ke tahap pengadilan. Ada sejumlah tersangka dalam perkara itu, termasuk Wawan.

Wawan sendiri berstatus sebagai terpidana perkara dugaan suap kepada Akil Mochtar saat Akil masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu pertimbangan efektivitas, semata-mata agar proses (persidangan) lebih efektif dan efisien," ujar Prasetyo di kantornya, Selasa (29/9/2015).

Wawan dipindahkan pada 22 September 2015 lalu untuk empat bulan mendatang. Di Rutan Serang, Wawan langsung menempati sel nomor 14, Rutan Kelas II Serang, Banten, bersama terpidana korupsi lain. Selain itu, Prasetyo melanjutkan, kuasa hukum Wawan juga meminta agar kliennya dipindahkan ke lokasi yang lebih dekat dengan tempat persidangan demi efisiensi waktu, tenaga, dan biaya.

Prasetyo menampik bahwa dalam pemindahan tersebut terdapat unsur politis atau didasarkan pada kepentingan tertentu.

"Enggak ada politik-politik. Siapa sih yang bilang? Enggak ada yang seperti-seperti itu," lanjut Prasetyo.

Dalam pengusutan perkara itu sendiri, penyidik kejaksaan telah menjerat sejumlah tersangka, yakni mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah; Tubagus Chaery Wardana alias Wawan; mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel, Dadang M Epid; Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Mamak Jamaksari; dan Sekretaris Dinas Kesehatan Banten Neng Ulfah. Sementara itu, tersangka lain dari pihak swasta adalah Suprijatna, Dessy Yusandi, dan Herdian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com