Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi X Merasa Tidak Pernah Bahas Pasal Kretek

Kompas.com - 28/09/2015, 21:38 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X Dadang Rusdiana mengaku, tak mengetahui ihwal keberadaan pasal kretek di dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kebudayaan. Sebab, selama ini tidak ada usulan mengenai pasal kretek di dalam pembahasan itu.

"Waktu itu di dalam panja kebudayaan itu nggak ada pasal mengenai rokok kretek," kata Dadang saat dihubungi, Senin (28/9/2015).

Sekretaris Fraksi Hanura itu mengatakan, dari informasi yang ia peroleh, usulan terkait pasal kretek itu muncul saat Panja Kebudayaan melakukan harmonisasi dengan Badan Legislasi DPR. Salah seorang pimpinan Baleg saat itu mengusulkan agar kretek diakomodir sebagai salah salah satu warisan budaya.

"Kalau yang saya dengar itu Firman Soebagyo. Karena melihat bahwa rokok kretek itu sebagai warisan budaya yang harus dilindungi," ujarnya.

Namun, pasal kretek saat itu baru sebatas usulan dan belum masuk ke dalam pembahasan. Sehingga, ia kaget saat mendengar kabar jika kretek sudah diakomodir di dalam salah satu pasal RUU Kebudayaan.

"Makanya kita melihat ini ada sisipan oleh kelompok tertentu di Baleg yang tidak melalui mekanisme. Karena kalau itu tiba-tiba muncul maka tidak ada harmonisasi," ujarnya.

Lebih jauh, ia menambahkan, beberapa waktu lalu Komisi X pernah menerima selebaran dan buku yang membahas tentang pentingnya kretek dijadikan warisan luhur kebudayaan. Namun, ia tak menyangka jika belakangan hal itu justru ramai di dalam pembahasan RUU Kebudayaan.

"Kita tidak menyangka saja kalau itu nyelonong. Padahal, di Komisi X enggak ada, di pleno juga nggak ada. Saya cek anggota (Fraksi Hanura) yang ikut rapat panja dengan Baleg juga nggak ada," tandasnya.

Pasal kretek masuk ke dalam Pasal 37 RUU Kebudayaan. Di dalam pasal itu disebutkan, kretek tradisional merupakan sejarah dan warisan kebudayaan yang harus dihargai, diakui serta dilindungi pemerintah dan pemerintah daerah.

Sementara, Pasal 49 menyebutkan perlindungan terhadap kretek tradisional dapat diwujudkan dengan inventarisasi dan dokumentasi; fasilitasi pengembangan kretek tradisional; sosialisasi, publikasi dan promisi kretek tradisional; festival kretek tradisional; dan perlindungan kretek tradisional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com