Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Pilkada Bebas Politik Uang, Sanksi Pidana di KUHP Bisa Diterapkan

Kompas.com - 21/09/2015, 22:38 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu Nelson Simanjuntak mengatakan, saat ini tidak hanya pasangan calon yang berlomba-lomba untuk memberi uang kepada pemilih saat Pemilu, tapi para pemilih pun sudah banyak yang secara terang-terangan mengharapkan pemberian uang saat Pemilu. Fenomena tersebut, menurut Nelson dapat merusak demokrasi.

"Bahkan, saya dengar di beberapa media massa, ada spanduk bertuliskan 'kami siap menerima serangan fajar'," ujar Nelson di Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Senin (21/9/2015).

Nelson menambahkan, fenomena tersebut  dapat merusak demokrasi, sehingga jika tidak dilakukan penindakan maka bisa mengakibatkan kerusuhan-kerusuhan politik. Namun, Nelson menyayangkan persoalan tersebut tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Dia pun menyarankan agar kepolisian menggunakan Pasal 149 ayat (1) dan (2) KUHP sebagai instrumen. Ayat 1 dalam pasal tersebut berbunyi: "Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah."

Sedangkan di ayat 2 berbunyi, "Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap".

"Tapi saya selalu mengingatkan supaya (pasal) ini tidak digunakan untuk menjaring sebanyak-banyaknya orang masuk ke penjara," ujar dia.

Nelson menambahkan, yang lebih penting bukan dari segi ancaman-ancaman pidana. Namun, penegakan hukum itu penting, agar secara moral masyarakat bisa memahami bahwa memberi atau menerima uang dalam konteks tersebut adalah suatu kejahatan dalam demokrasi.

"Nah, soal apakah pemberi dan penerima harus dihukum, saya kira itu bisa dipertimbangkan oleh para ahli pidana. Sejauh mana pidana itu bisa efektif untuk memperbaiki sikap-sikap masyarakat," ujar Nelson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com