Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Persilakan Keluarga Korban "Crane" Ajukan Tuntutan Hukum

Kompas.com - 18/09/2015, 15:34 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Arab Saudi mempersilakan keluarga korban dalam tragedi kecelakaan mesin derek atau crane di Masjidil Haram, Mekkah, untuk mengajukan tuntutan hukum di pengadilan. Pemerintah Arab Saudi juga siap untuk memfasilitasi pihak korban selama mengupayakan proses hukum.

"Instruksi Raja, siapa pun yang terkena dampak pada kecelakaan tersebut berhak untuk mengajukan tuntutan di pengadilan untuk menerima hak-hak yang masih belum terpenuhi," ujar Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Mustafa bin Ibrahim Al Mubarak, dalam konferensi pers di Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Menurut Mustafa, penjelasan soal hak untuk menuntut melalui proses hukum ini akan dibicarakan melalui masing-masing perwakilan negara. Pemerintah Arab Saudi berjanji akan memberikan fasilitas dan kemudahan khusus bagi keluarga korban.

Tak lama setelah peristiwa tersebut terjadi, Raja Salman memerintahkan dimulainya penyidikan kasus. Hasilnya, Pemerintah Arab Saudi mengumumkan bahwa memang terjadi kesalahan pengoperasian dalam penggunaan crane.

Sebelumnya, Raja Salman memastikan akan memberikan santunan bagi keluarga dari orang yang meninggal serta mereka yang menderita cacat permanen dalam tragedi kecelakaan mesin derek (crane) di Masjidil Haram. Masing-masing akan mendapat kompensasi sebesar satu juta riyal atau sekitar Rp 3,8 miliar. Sementara itu, mereka yang menderita luka dalam musibah tersebut akan menerima 500.000 riyal atau sekitar Rp 1,9 miliar.

Raja juga akan memfasilitasi kunjungan bagi keluarga korban jika ingin mengunjungi anggota keluarganya yang masih dirawat di rumah sakit di Arab Saudi.

Saat ini, Pemerintah Indonesia pun mempertimbangkan untuk menuntut perusahaan kontraktor perluasan Masjidil Haram yang dianggap bertanggung jawab atas peristiwa itu. (Baca: Pemerintah Pertimbangkan Tuntut Kontraktor "Crane" yang Jatuh di Mekkah)

"Pemerintah melalui perwakilan di Arab Saudi sedang mempelajari kemungkinan menyampaikan tuntutan tuntutan khusus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di sini," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Mekkah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com