Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Elsam Nilai UU HAM Sudah Buruk, Apalagi jika Disatukan di KUHP

Kompas.com - 17/09/2015, 21:37 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Officer bidang Monitor dan Advokasi di Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar, kecewa dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) yang masuk ke dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebab, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dinilai sudah buruk dengan hanya memasukkan dua jenis kejahatan.

Wahyudi memaparkan, ada empat jenis kategori kejahatan HAM berat, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, genosida, dan agresi. Namun, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM hanya mengambil dua jenis kejahatan, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.

“Rancangan KUHP kita mencampuradukkan keempat kejahatan ini dalam satu pasal. Jadi, rancangan ini lebih buruk dari Undang-Undang HAM yang sudah buruk,” ujar Wahyudi dalam diskusi Aliansi Nasional Reformasi KUHP di Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Terlebih jika menggunakan asas legalitas, menurut dia, maka semua kejahatan yang dilakukan sebelum KUHP baru itu disahkan, tidak akan bisa diadili. Karena itu, konsep rumusan yang dipaksakan akan menjadi persoalan.

“Secara konstitusional, ketentuan yang berlaku retroaktif untuk pidana HAM dinyatakan sah dan legal. Kenapa tiba-tiba dimatikan oleh R-KUHP?” ujar Wahyudi.

Selama ini, revisi KUHP dianggap dilakukan untuk melakukan kodifikasi atau penyatuan semua hukum pidana dalam satu regulasi khusus. Dengan adanya kodifikasi hukum pidana nasional, maka segala macam ketentuan perundang-undangan pidana, rencananya akan disatukan secara sistematis ke dalam satu buku khusus.

Padahal, saat ini ada sejumlah UU pidana khusus yang dibuat di luar KUHP. Beberapa UU di luar KUHP tersebut di antaranya mengatur tentang HAM, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana korupsi, dan lain sebagainya.

Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita menilai, kodifikasi justru akan merusak kepastian hukum di Indonesia. Ia menilai jika revisi KUHP disetujui, Indonesia akan mengalami kemunduran dalam penegakan hukum. (Baca: Kodifikasi dalam Revisi KUHP Dianggap Kemunduran dalam Penegakan Hukum)

“Kita sudah sejak tahun 1955 sudah keluar dari kodifikasi total (pembukuan jenis-jenis hukum dalam satu kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap). Menurut saya ini justru kita menarik mundur sejarah, Padahal yang kita tarik ini aturan loh, yang sudah mengikat publik,” ujar Romli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com