JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya menilai kenaikan tunjangan anggota DPR adalah sesuatu hal yang wajar. Sebab, saat ini harga-harga kebutuhan pokok naik.
"Ini penyesuaian terhadap harga bahan pokok, transportasi dan sebagainya yang juga sedang naik," kata Tantowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Tantowi mengatakan, menghadapi kenaikan harga yang melonjak saat ini, semua pekerjaan memang harus mendapatkan penyesuaian gaji dan tunjangan. Dengan begitu, daya beli masyarakat tidak menurun. "Semua orang yang menerima gaji, sopir kita pembantu kita, juga harus naik. Ini merespon kenaikan harga pokok dan transportasi," ucapnya.
Kendati menilai kenaikan tunjangan ini adalah suatu yang wajar, namun Tantowi sendiri merasa tunjangan yang dia terima selama ini masih cukup, meskipun tak juga berlebihan. "Tergantung bagaimana kita mengaturnya. Kalau saya masih bisa survive lah. Baju saya masih licin kan," kata Tantowi, sambil menunjukkan kemeja biru yang ia kenakan.
Menurut anggota Badan Urusan Rumah Tangga DPR, Irma Suryani, kenaikan tunjangan ini dibutuhkan karena inflasi yang terjadi setiap tahun, tetapi tunjangan anggota DPR tidak pernah naik selama 10 tahun terakhir. (Baca: Alasan Inflasi, DPR Minta Kenaikan Tunjangan).
Berikut kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu, seperti dikutip harian Kompas:
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000.
2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000.
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000.
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000.
4. Bantuan langganan listrik dan telepon
DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000.