Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalla Ancam Sanksi Lebih Keras untuk Penyebab Kabut Asap

Kompas.com - 15/09/2015, 19:01 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menekankan sanksi tegas bagi pelaku pembakaran lahan yang memincu bencana asap di Sumatera. Baik perusahaan atau pun perorangan, kata Kalla, akan dipidana jika terbukti bersalah.

“Siapa saja yang menyebabkan itu, apakah perusahaan atau perorangan pasti pemerintah akan lebih keras lagi,” kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Sejauh ini, Kalla belum menerima laporan terkait pelaku pembakaran hutan. Di samping sanksi penjara, Kalla mengingatkan sanksi denda yang mengancam para pelaku. “Penjara kalau terbukti, ganti rugi, semua pasti ada hukumnya,” ucap dia.

Terkait dengan bencana asap, Kalla menyampaikan bahwa Rabu (16/9/2015) pemerintah akan membahasnya lebih lanjut dalam sidang kabinet. Sejauh ini, menurut Kalla, pemerintah sudah berupaya memadamkan titik api dengan mengerahkan pesawat.

Kalla juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak membeda-bedakan penanganan suatu bencana, baik yang ditetapkan sebagai bencana nasional atau pun bencana lokal. Hingga kini, pemerintah belum menetapkan bencana asap di Sumatera sebagai bencana nasional.

“Sebenarnya bencana nasional itu sudah tidak lagi, bencana ya bencana, tidak ada bedanya antara bencana naisonal atau daerah,” ujar dia.

Mengenai dampak kesehatan yang timbul akibat asap di Sumatera, Wapres mengakui bahwa asap yang menyelimuti Sumatera hingga ke Kalimantan tersebut berdampak terhadap kesehatan warga. Meskipun sekolah diliburkan atau warga memakai masker selama asap menyelimuti Sumatera, dampak kesehatan tak mungkin dihindari.

“Yang ditangani tentu yang ISPA (inspeksi saluran pernapasan akut) dan masyarakatnya tetapi memang pasti mempunyai dampak terhadap kesehatan, kita tidak bisa mengelak itu,” kata Kalla.

Hari ini, Kalla memimpin rapat dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki terkait penanganan asap. Dalam pertemuan itu, Wapres menekankan agar pihak berwenang terus aktif bergerak menangani masalah ini. Setneg dan Kepala Staf Kepresidenan diminta terus memonitor pergerakan di lapangan. Selain mempercepat pemadaman asap, menurut Pratikno, pemerintah memperhatikan penanganan masalah kesehatan dan aspek penegakan hukum terkait asap.

Kendati demikian, sejauh ini pemerintah belum menetapkan masalah asap di Sumatera sebagai bencana nasional. Kebakaran hutan dan lahan menimbulkan bencana asap di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan sekitarnya.

Bencana asap mengganggu kehidupan masyarakat terdampak, proses belajar mengajar di sekolah tersendat, jarang pandang terganggu dan rentan menyebabkan penyakit pernapasan (ISPA), serta gangguan pada roda ekonomi.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, Polri dan PPNS sudah menetapkan tersangka pembakar lahan seperti untuk Riau ada 30 orang. Di Sumatera Selatan, Polri juga melakukan penyelidikan kepada 13 perusahaan. Adapun di Jambi, sudah ada 25 orang tersangka pelaku pembakaran lahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com