JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mencium indikasi kartel dalam bisnis garam impor. KPPU tengah melakukan penelitian atas dugaan tersebut.
"Impor garam, kita baru dalam tahap penelitian ya. Kita sudah ketemu menteri perikanan, sudah ketemu menteri perindustrian, ngobrol soal garam ini. Di KPPU sendiri masih dalam proses penelitian," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (14/9/2015).
Sejauh ini, menurut Syarkawi, belum ada kesimpulan yang dihasilkan dari penelitian KPPU terkait dugaan kartel impor garam. Kendati demikian, indikasi kartel terkait bisnis garam impor mungkin saja benar. Dugaan ini dikarenakan harga garam impor yang dijual dengan margin keuntungan cukup besar.
"Karena harga garam impor kan Rp 500 per kilogram, dijual distributor di Indonesia Rp 1.500. Berarti kan ada margin Rp 1.000, margin Rp 1.000 ini kan luar biasa besar. Kalau impornya 2014, (jadi) 2,25 juta ton dikalikan Rp 1.000 saja kan sudah Rp 2,25 triliun, angkanya besar sekali," ujar Syarkawi.
Di samping itu, ia juga menilai mungkin jika terjadi praktek kartel terkait bisnis garam lokal. Apalagi, petani garam Indonesia sangat tergantung pada sekelompok pembeli yang jumlahnya sedikit.
"Bisa saja sekelompok pembeli ini atau perusahaan garam yang menentukan harga di level petani. Sehingga tiap terjadi panen, petambak garam menghadapi harga yang rendah, harga yang rendah itu mungkin saja karena ada kartelnya, ini yang kita belum tahu benar atau tidak," kata dia.
Bukan hanya itu, KPPU menilai mungkin terjadi kartel gabungan terkait bisnis garam impor dan garam lokal. Kendati demikian, sejauh ini KPPU belum menerima laporan terkait kartel bisnis garam. KPPU baru berdiskusi dengan Menteri Perikanan dan Menteri Perindustrian terkait masalah ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.