Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat dan Pegawai Negara Jadi Aktor Utama Kasus Korupsi

Kompas.com - 14/09/2015, 16:07 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch mencatat bahwa pejabat negara ataupun pegawai di kementerian dan pemerintah daerah menempati urutan teratas pelaku korupsi yang tercatat pada Januari hingga Juni 2015. Korupsi juga dilakukan oleh kepala daerah hingga lurah, camat, dan kepala desa.

Demikian catatan yang dibuat oleh ICW atas tren pemberantasan korupsi selama semester pertama 2015. Dalam catatan itu, ada 212 orang pejabat negara maupun kementerian yang terlibat sebagai aktor korupsi.

Sektor swasta menempati urutan kedua pelaku korupsi, yakni sebanyak 97 orang. Dari sektor ini, pelaku yang terlibat memiliki profesi sebagai direktur, komisaris, konsultan, dan pegawai swasta.

Sementara itu, di tingkat daerah yang lebih kecil, ada 28 kepala desa, camat, dan lurah yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara. Aktor-aktor lainnya adalah kepala daerah (27 orang), kepala dinas (26 orang), anggota DPR/DPRD/DPD (24 orang), pejabat atau pegawai lembaga negara lain (12 orang), direktur, pejabat, dan pegawai BUMN/BUMD (10 orang), kelompok masyarakat (10 orang), serta pejabat atau pegawai bank (10 orang).

ICW menyimpulkan bahwa modus yang biasa digunakan oleh pelaku korupsi adalah menggelapkan dana negara. Jumlah kerugian negara akibat kasus penggelapan pada semester awal 2015 ini mencapai Rp 227,3 miliar.

"Kalau dibandingkan dengan temuan ICW pada semester awal 2014, jumlah kasusnya menurun. Sekarang 82 kasus, tahun lalu 99 kasus. Tapi, modus ini masih modus yang paling sering digunakan," kata tim Divisi Investigasi Wana Alamsyah kepada awak media di Cikini, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Cara lain yang digunakan koruptor adalah menyalahgunakan anggaran (64 kasus), menyelewengkan wewenang (60 kasus), menggelembungkan anggaran (58 kasus), laporan fiktif (12 kasus), suap atau gratifikasi (11 kasus), kegiatan fiktif (9 kasus), pemotongan (6 kasus), menurunkan nilai aset atau mark down (3 kasus) pemerasan (2 kasus), dan pungutan liar (1 kasus).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com