JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bertemu pimpinan KPK. Ia mengatakan, kedatangannya untuk membahas masuknya delik korupsi dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kami merespon, proaktif untuk bagaimana bisa melibatkan stakeholder dalam pembahasan RUU KUHP nanti," ujar Widodo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9/2015).
Widodo mengatakan, tak hanya KPK, Kemenkumham juga akan mengajak Polri dan Kejaksaan Agung untuk membahasnya. Ia menambahkan, revisi KUHP ini telah lama dibahas oleh DPR. Namun, hingga kini masih belum tuntas diputuskan. "Sangat terbuka sekali untuk perubahan," kata Widodo.
Revisi UU KUHP-KUHAP merupakan inisiatif dari pemerintah yang telah diusulkan kepada DPR sejak periode 2009-2014. Saat ini, RUU itu sendiri masih dibahas antara Komisi III dan Kementerian Hukum dan HAM.
Rencana masuknya delik korupsi dalam RUU KUHP ditentang oleh sejumlah pihak, termasuk Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Menurut Prasetyo, jika delik korupsi masuk RUU KUHP bisa menyebabkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi otomatis kehilangan kekhususannya. (Baca: Delik Korupsi Masuk Revisi KUHP, Jaksa Agung Mengeluh ke DPR)
Selain itu, masuknya delik korupsi dalam RUU KUHP juga ditentang Indonesia Corruption Watch. Masuknya delik korupsi dalam RUU KUHP dianggap akan memangkas fungsi KPK, terutama untuk fungsi penindakan korupsi.
Fungsi penindakan KPK diatur secara khusus dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK. Dengan masuknya delik korupsi ke dalam KUHP, maka fungsi penindakan oleh KPK, seperti penyidikan dan penuntutan, akan dialihkan ke Polri dan Kejaksaan. (Baca: ICW: Delik Korupsi dalam RUU KUHP akan Mengebiri Kewenangan KPK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.