BaJAKARTA, KOMPAS.com — Komjen Budi Waseso membenarkan penanganan berkas perkara dugaan korupsi di PT Pelindo II dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Sebelumnya, perkara itu diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ketika berada di bawah Brigjen (Pol) Victor Simanjuntak.
Namun, Buwas, sapaan populer Budi itu, menampik bahwa pelimpahan penanganan perkara dari direktorat satu ke direktorat lain tersebut atas perintah atau intervensi dari siapa pun. Alasannya, lantaran perkara itu predikat crime-nya korupsi, penanganannya pun diserahkan ke direktorat yang tepat.
"Semua (perkara) korupsi di sana (PT Pelindo II) diserahkan ke penyidik Dittipikor. Ini hanya masalah administrasi saja, biar makin fokus pada bidang korupsi ya," ujar Buwas di Mabes Polri pada Senin (7/9/2015).
Buwas mengatakan, perkara yang diusut di Dittipideksus bukan hanya dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane. Pengusutan perkara tersebut, kata Buwas, merupakan pintu masuk ke pengusutan perkara korupsi yang lain dengan nilai kerugian negara yang lebih fantastis pula. (Baca: Wantimpres Nilai Kasus Pelindo Harus Tetap Jalan meski Kabareskrim Berganti)
Ketika dikonfirmasi, Kasubdit I Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan yang ditunjuk sebagai juru bicara membenarkannya. Penyidik kedua direktorat sudah berkomunikasi soal pelimpahan itu. Namun, perkara yang dilimpahkan hanya perkara dugaan korupsi pengadaan mobile crane.
"Sementara, kasus-kasus lainnya di Pelindo saya belum tahu," ujar Adi. (Baca: KPK Terima SPDP Kasus Pelindo II dari Bareskrim Polri)
Perkara dugaan korupsi 10 mobile crane itu semula ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Selama berjalannya proses pengusutan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II berinisial FN sebagai tersangka.
Temuan penyidik, pengadaan 10 mobile crane itu diduga tidak sesuai dengan perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara. Pengadaan itu juga diduga diwarnai mark up anggaran. (Baca: JK Telepon Buwas agar Kasus Pelindo II Tidak Masuk Pidana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.