Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Bergabung, KIH Ingin Rebut Kursi Pimpinan DPR-MPR

Kompas.com - 03/09/2015, 14:09 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Indonesia Hebat mulai mewacanakan untuk merebut kembali kursi pimpinan DPR, MPR, dan alat kelengkapan Dewan pasca-bergabungnya Partai Amanat Nasional ke pemerintah. Cara ini bisa dilakukan dengan merevisi kembali Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur mengenai tata tertib pemilihan pimpinan di parlemen.

"Kita syukuri PAN (bergabung KIH). Terbuka kemungkinan terjadi revisi UU MD3, tetapi harus lewati proses yang benar. PDI-P siap revisi UU MD3, nanti kita bicarakan," kata Sekretaris Fraksi PDI-P di DPR Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2015).

Menurut dia, kehadiran PAN di KIH ini membuat dukungan pemerintah di parlemen menjadi mayoritas. Diharapkan, stabilitas politik lebih kondusif dalam mendukung pemerintah membuat kebijakan yang lebih kuat dan baik. (Baca: Keputusan PAN Gabung ke Pemerintah Dinilai Tak Baik bagi Demokrasi)

Hal serupa disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR, Syarif Abdullah Alkadrie. Dia mengaku mendukung keinginan PDI-P merevisi UU MD3 dan merebut kembali posisi ketua DPR.

"Kita berikan saja sesuai realita pemenang pemilu (2014). Itu kan penghargaan, apalagi sistem kita proporsional," ucapnya.

UU MD3 saat ini mengatur pemilihan pimpinan DPR/MPR dilakukan secara paket. Saat pemilihan pada 2014 lalu, paket yang diusung KIH kalah suara melawan paket yang diusung KMP. (Baca: Kata Fadli Zon, Ekonomi Memburuk Bukan karena Koalisi, tapi Kegagalan Jokowi)

Dengan bergabungnya PAN, parpol pendukung pemerintah mendapat tambahan dukungan di DPR sebesar 48 kursi atau 8,57 persen. Sebelumnya, parpol pendukung pemerintah yang tergabung dalam KIH masih minoritas di DPR, yang diisi Fraksi PDI-P (109 kursi atau 19,46 persen), F-PKB (47 kursi atau 8,39 persen), F-Partai Nasdem (36 kursi atau 6,43 persen), dan F-Partai Hanura (16 kursi atau 2,86 persen).

Dua parpol lainnya belum bulat mendukung pemerintah karena masih terjadi dualisme kepengurusan. Dua parpol itu ialah Partai Golkar (91 kursi atau 16,25 persen) dan PPP (39 kursi atau 6,96 persen). Dukungan politisi di dua parpol itu masih terpecah antara KIH dan Koalisi Merah Putih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com