JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Destry Damayanti, berharap agar persoalan pidana yang menjerat calon pimpinan KPK berakhir pada satu orang saja. Dia meminta agar tak ada lagi capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian lantaran Pansel sudah menuntaskan proses seleksi.
"Pansel mengharapkan kalau satu ini sudah clear," ujar Destry di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Destry mengingatkan bahwa Pansel sudah memberikan batas waktu kepada para penegak hukum untuk melakukan penelusuran jejak rekam terhadap capim KPK. Apabila ternyata dugaan pidana yang menjerat capim KPK baru ditemukan, Destry meminta agar kasus itu diendapkan terlebih dulu. (Baca: "Publik Berhak Tahu Siapa Capim KPK yang Jadi Tersangka")
"Seandainya ada penemuan di kemudian hari, mestinya bisa ditunda, ditahan prosesnya," ucap Destry.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso sebelumnya menyebut adanya satu capim KPK yang ditetapkan tersangka. Namun, Budi tak mau mengungkap identitas yang bersangkutan. (Baca: Kabareskrim Sebut Satu Calon Pimpinan KPK Ditetapkan Jadi Tersangka)
Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti sebelumnya mengatakan, Polri tidak akan mengumumkan ke publik terkait identitas calon pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Badrodin, hal itu tidak perlu dilakukan karena tengah berlangsung proses seleksi calon pimpinan KPK. (Baca: Kapolri: Identitas Capim KPK yang Jadi Tersangka Tak Perlu Disampaikan ke Media)
Pansel KPK mengaku sudah mendapatkan informasi tentang calon pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Orang yang dimaksud merupakan salah satu dari 19 capim KPK yang menjalani tes tahap akhir.
Pansel KPK berencana menyerahkan delapan nama capim KPK kepada Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/8/2015). Presiden selanjutnya akan mempertimbangkan nama-nama itu untuk kemudian diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Di DPR, kedelapan nama itu akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan. Dua capim KPK yang sebelumnya telah diserahkan ke DPR, yakni Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata, akan diproses bersama delapan calon baru nantinya.
Selanjutnya, DPR akan memilih lima calon sebelum berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK pada Desember 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.