Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alex Noerdin Akan Bersaksi dalam Sidang Dugaan Korupsi Wisma Atlet

Kompas.com - 31/08/2015, 10:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin akan dihadirkan dalam sidang perkara korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Alex akan bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.

"Nanti saja, ini saja belum masuk. Setelah selesai baru kita ngobrol," ujar Alex di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Namun, Alex enggan menjawab ditanya hal lainnya, termasuk namanya yang disebut dalam berkas dakwaan Rizal. Dalam dakwaan, Alex Noerdin menyatakan kesiapan Sumsel menjadi tuan rumah SEA Games XXVI tahun 2011 dengan membangun Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna. Alex kemudian menyampaikan surat bantuan pembangunan Wisma Atlet kepada Menteri Pemuda dan Olahraga yang saat itu dijabat Andi Mallarangeng.

Ada pun rencana anggaran biaya yang diajukan sebesar Rp 416,755 miliar. Dijelaskan juga bahwa Alex Noerdin memberi arahan kepada Komite Pembangunan Wisma Atlet (KPWA) untuk mengkaji desain dan perencanaan yang dirancang PT Triofa Perkasa, perusahaan subkontraktor PT Duta Graha Indah (GDI). Padahal, penetapan pemenang lelang pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang belum dilakukan.

Dalam persidangan sebelumnya, anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, tidak membantah adanya fee kepada panitia di daerah, termasuk kepada Alex. Alex disebut menerima fee sebesar 2 persen.

"Ada (fee) panitia di daerah. Globalnya saja," kata Rosa.

Sebelumnya, Nazaruddin pernah menyebut Alex Noerdin menerima fee 2,5 persen dari proyek wisma atlet SEA Games Palembang. Nilai fee yang diterima politikus Partai Golkar itu, menurut Nazaruddin, kurang lebih Rp 1 miliar.

"Kan niatannya untuk dikasih Hambalang, karena Rosa enggak dapat di Hambalang, maka di-compare ke wisma atlet. Nilai hampir Rp 20 miliar, salah satunya ke Alex Noerdin, sekitar Rp 1 miliar," kata Nazaruddin.

Namun, saat dikonfirmasi pernyataan Nazaruddin, Alex hanya bungkam. Sementara itu, Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Rizal Abdullah menyatakan bahwa Alex tidak terlibat dalam kasus yang menjeratnya.

Kuasa hukum Rizal, Arief Ramdhan, menyatakan bahwa uang yang diberikan oleh Direktur Pemasaran PT DGI Mohammad El Idris kepada Rizal ditujukan untuk kliennya, bukan untuk Alex.

Rizal Abdullah didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek ini yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 54.700.899.000. Berdasarkan dakwaan, Alex Noerdin menyatakan kesiapan Sumsel menjadi tuan rumah SEA Games XXVI tahun 2011 dengan membangun Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna. Alex kemudian menyampaikan surat bantuan pembangunan Wisma Atlet kepada Menteri Pemuda dan Olahraga yang saat itu dijabat Andi Mallarangeng.

Ada pun rencana anggaran biaya yang diajukan sebesar Rp 416,755 miliar. Bersama dengan sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga, Rizal menetapkan PT Duta Graha Indah sebagai pemenang lelang umum dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan. Ia melakukan pertemuan dengan PT DGI sebelum proses lelang yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang tanpa menggunakan jasa konsultan perencana dalam kegiatan perencanaan teknis pembangunan.

Rizal memengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk mengusulkan PT DGI sebagai pemenang lelang dan mempengaruhi panitia untuk membuat harga perkiraan sendiri berdasarkan anggaran yang dibuat PT DGI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com