Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi ASN: PNS Banyak Dijanjikan Jabatan oleh Petahana yang Maju dalam Pilkada

Kompas.com - 28/08/2015, 16:23 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara Tasdik Kinanto mengatakan, berdasarkan pengamatan yang dilakukan Komisi ASN, sering kali pelibatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam kampanye pasangan calon kepala daerah terjadi karena para PNS diimingi jabatan strategis dan karier yang baik dalam pemerintahan.

"Tampaknya PNS ini dilibatkan dengan diberi harapan oleh calon kepala daerah. Kalau mereka  menang, karier PNS tersebut akan beres, akan ditempatkan pada jabatan yang praktis, ada nuansa seperti itu," ujar Tasdik di Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2015).

Menurut Tasdik, upaya mobilisasi PNS seperti itu lebih banyak dilakukan oleh calon kepala daerah petahana. PNS di daerah dianggap memiliki pengaruh besar terhadap para pemilih sehingga dimanfaatkan untuk mendapat dukungan dari masyarakat.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah dengan jelas melarang aparatur sipil negara untuk terlibat dalam kegiatan kampanye calon kepala daerah. (Baca: Menteri Yuddy: Sanksi Berat untuk PNS yang Tak Netral dalam Pilkada)

Para aparatur sipil negara juga dilarang mendukung salah satu pihak dengan sengaja memberikan sarana prasarana, atribut, dan fasilitas milik negara untuk membantu memenangkan salah satu calon kepala daerah. Dalam aturan tersebut, PNS yang terbukti terlibat akan terancam sanksi administratif.

Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan, dalam waktu dekat, Bawaslu dan Komisi ASN akan mengundang Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

Tujuannya ialah agar masing-masing lembaga dapat fokus melakukan pengawasan terhadap kecurangan pemilu yang melibatkan aparatur sipil negara.

"Memang tidak kami mungkiri bahwa Bawaslu ini sudah banyak menerima laporan tentang pelanggaran aparatur sipil negara. Kami juga tengah menginventarisasi jenis-jenis pelanggaran," kata Nasrullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com