Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Cabut Surat Edaran soal Perizinan Jurnalis Asing di Indonesia

Kompas.com - 27/08/2015, 18:44 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 482.3/4439/SJ tentang Penyesuaian Prosedur Kunjungan Jurnalistik ke Indonesia. Surat Edaran tersebut mengatur mengenai mekanisme perizinan peliputan bagi jurnalis asing yang berada di Indonesia. (baca: Mendagri: Jurnalis Asing Tak Perlu Izin ke Pemda)

"Sore ini kami cabut Surat Edaran tersebut. Sebagai Mendagri saya siap salah dan sudah menyampaikan permohonan maaf  kepada Bapak Presiden," ujar Tjahjo melalui pesan singkat, Kamis (27/8/2015).

Tjahjo mengatakan, penerbitan Surat Edaran tersebut pada awalnya untuk mendukung dan menjaga keamanan negara dari berbagai kemungkinan ancaman. Namun, karena banyak yang memprotes aturan tersebut, maka Kemendagri memutuskan untuk mencabut surat tersebut. Dengan demikian, perizinan bagi jurnalis asing tidak lagi diatur berdasarkan aturan Mendagri. Setiap jurnalis asing dibebaskan untuk melakukan peliputan di berbagai daerah di Indonesia. (baca: Aturan Perizinan bagi Jurnalis Asing untuk Cegah Masuknya Intelijen Luar)

"Kami juga sudah telepon Ibu Menteri Luar Negeri dan menjelaskan Surat Edaran Dirjen Politik kami. Ini bukan salah Dirjen Politik, tetapi salah saya sebagai Mendagri," kata Tjahjo.

Antisipasi masuknya intelijen asing

Sebelumnya, pada Kamis pagi, Tjahjo mengatakan, aturan perizinan bagi jurnalis asing yang ingin melakukan peliputan merupakan antisipasi masuknya intelijen asing tanpa izin di Indonesia. Aturan dalam Surat Edaran tersebut dikirimkan Kemendagri  kepada semua kepala daerah, baik di provinsi mau pun kabupaten/kota.

Pada intinya, jurnalis asing dan kru film yang hendak melakukan kegiatan di Indonesia, harus memiliki izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri, serta Ditjen Politik, dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Surat Edaran tersebut juga menjelaskan bahwa jurnalis asing yang hendak melakukan peliputan, wajib memperoleh izin dari pemerintah daerah setempat. Hal ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa wartawan asing dari negara mana pun diizinkan untuk datang dan meliput di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Papua dan Papua Barat. Selama ini, dua wilayah tersebut tertutup bagi kedatangan dan kegiatan peliputan oleh wartawan asing. Alasannya, di kedua provinsi di ujung Timur Indonesia masih kerap terjadi konflik dan aksi kekerasan, seperti aksi bersenjata dari kelompok-kelompok yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com