"Kenaikan gaji berkala (PNS) tahun 2016 tidak ada, dan akan diakumulasikan menjadi 'gaji ke-14' berupa tunjangan pada hari raya satu kali gaji. Itu jauh lebih bermanfaat," ujar Yuddy di Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Dia mengatakan, kenaikan gaji berkala hanya sebesar empat persen sehingga tidak signifikan. Sementara itu, pemberian THR bernilai satu kali gaji pokok per bulan.
"Kenaikan gaji berkala yang diakumulasikan menjadi 'gaji ke-14' (THR) pada hari raya bisa digunakan untuk Lebaran dan bagi kebahagiaan keluarga. Buruh saja dapat THR, masa PNS tidak dapat," kata dia.
Yuddy menekankan, kesejahteraan PNS tidak menurun dengan kebijakan meniadakan kenaikan gaji berkala. Sebaliknya, kesejahteraan PNS meningkat karena adanya THR.
"Kenaikan gaji berkala itu misalnya gaji Anda Rp 2 juta, kenaikan empat persen, artinya naiknya hanya Rp 80.000, kecil sekali," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.