Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Anggap Protes Pengacara OC Kaligis Tak Beralasan

Kompas.com - 24/08/2015, 13:21 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah menganggap protes yang dilayangkan tim kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis tidak beralasan. Menurut dia, sejak awal KPK telah melimpahkan berkas perkara Kaligis ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi saat sidang praperadilan tengah berlangsung.

"Kalau dilihat secara benar, kita sidang tanggal 10 Agustus, sementara tanggal 12 berkas dilimpahkan. Jadi pada dasarnya, tidak ada alasan menunda sidang hanya untuk melimpahkan berkas perkara," kata Nur seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).

Tim kuasa hukum Kaligis melayangkan protes atas putusan hakim tunggal Suprapto, yang menggugurkan gugatan praperadilan klien mereka. Mereka menganggap hakim bertele-tele dalam mengambil keputusan tersebut. (Baca Gugatan Praperadilan Digugurkan Hakim, Pengacara OC Kaligis Protes)

Salah satu kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat, mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara oleh penyidik KPK ke pengadilan dilakukan secara tidak normal. Hakim seharusnya menjadikan tindakan KPK itu sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Dalam putusannya, hakim hanya mempertimbangkan salah satu poin eksepsi yang diajukan KPK dalam jawaban atas gugatan praperadilan.

"Ini menunjukkan etika tidak baik dari KPK, yang sejak awal berniat menggugurkan praperadilan. Dengan diteruskannya ini, apa yang disampaikan itu, pelimpahan itu cacat hukum dan seharusnya dipertimbangkan hakim," kata Humphrey.

Sidang perdana gugatan praperadilan ini sedianya dijadwalkan pada 10 Agustus. Namun, KPK tidak hadir dengan alasan hendak menyiapkan keperluan untuk menghadapi sidang tersebut. Sidang perdana baru dilaksanakan pada 18 Agustus 2015 setelah Suprapto mempertimbangkan permohonan penundaan KPK dan keberatan kuasa hukum Kaligis.

Dalam waktu jeda itu, penyidik KPK melimpahkan berkas perkara Kaligis ke Pengadilan Tipikor pada 12 Agustus. Status tersangka Kaligis saat itu langsung naik menjadi terdakwa setelah Pengadilan Tipikor menerimanya. Tak hanya itu, majelis hakim pemeriksa perkara Pengadilan Tipikor juga telah mengeluarkan penetapan Nomor 89/Pid.Sus/TPK 2015/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 15 perihal penetapan hakim Pengadilan Tipikor mengenai hari sidang atas nama OC Kaligis pada 20 Agustus 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com