"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan AH dan K terkait kasus dugaan suap kepada majelis hakim MK dalam penyelesaian sengketa Pilkada Lebak, Banten," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (18/8/2015).
Priharsa mengatakan, selama 20 hari pertama, Amir ditahan di Rumah Tahanan KPK. Sementara, Kasmin ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur cabang KPK.
Saat ditemui di Gedung KPK, kuasa hukum Kasmin, Posma Sabam Manahan mengatakan, kliennya hanya korban dalam kasus ini. Menurut dia, ada pihak lain yang menjadi dalang dalam kasus ini.
"Jadi sebetulnya klien kami itu koperatif aja. Tapi nanti tolong hakimnya jangan dzalim. Enggak tahu nih, kira-kira hakim Tipikor berani enggak mengungkap siapa berbuat apa," kata Posma.
Posma mengatakan, pihaknya akan membuktikan di pengadilan bahwa kliennya hanya korban. Ia berharap, kliennya bisa lolos dari hukuman karena tidak bersalah.
"Klien saya tidak mengerti apa-apa. Jadi klien saya disebut dalam pidana, saksi yang tidak melihat yang tidak mengalami," kata dia.
Penetapan Amir dan Kasmin sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus suap sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Amir dan Kasmin diduga bersama-sama mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, menyuap Akil untuk memengaruhinya dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan Amir dan Kasmin.
Keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan pesaingnya, pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK. Ada pun Susi Tur Andayani merupakan kuasa hukum Amir-Kasmin.
Dalam dakwaan Wawan disebutkan, Wawan diminta Atut menyediakan dana sebesar Rp 3 miliar sesuai permintaan Akil. Namun, Wawan hanya bersedia memberikan Rp 1 miliar. Susi kemudian mendatangi Gedung MK RI, Jakarta, setelah menerima uang dari Wawan melalui staf Wawan bernama Ahmad Farid Asyari. Saat itu, sidang pleno MK memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara bupati dan wakil bupati Lebak dan memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang.
Menyikapi putusan itu, Amir langsung menghubungi Atut dan mengucapkan terima kasih. Seusai pembacaan putusan, Susi menghubungi Akil untuk menyerahkan uang. Namun, saat itu Akil mengatakan masih menjalani sidang untuk sengketa Pilkada Jawa Timur.
Susi akhirnya membawa kembali uang tersebut dan menyimpannya di rumah orangtuanya di Jakarta. Belum sempat uang itu diserahkan kepada Akil, Susi dan Wawan ditangkap petugas KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.