Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah DPRD Sumut, KPK Sita 4 Kardus Dokumen Terkait Dana Bansos

Kompas.com - 14/08/2015, 11:22 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Setelah melakukan penggeledahan di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Bina Marga, KPK juga menggeledah Kantor DPRD Sumatera Utara.

Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, dari penggeledahan di Kantor DPRD, KPK menyita sejumlah dokumen.

"Ada sebanyak empat kardus dokumen yang disita dari sana," ujar Priharsa di Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Priharsa mengatakan, dokumen yang disita penyidik berkaitan dana bantuan sosial Provinsi Sumut. Begitu pula hasil sitaan yang didapatkan penyidik KPK dari penggeledahan di tiga kantor dinas tersebut.

"Di antaranya adalah dokumen yang terkait dengan bansos," kata Priharsa.

Terkait kasus ini, KPK juga telah menggeledah kediaman Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho di Jalan Seroja, pendopo gubernur di Jalan Sudirman, dan Kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegoro.

Dalam pengembangan kasusnya, KPK menduga Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai pihak penyuap hakim PTUN Medan.

Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.

Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa OC Kaligis and Associates untuk menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi.

Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang diduga dilakukan oleh M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara di firma hukum milik OC Kaligis, terhadap tiga orang hakim dan satu orang panitera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com