Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Minta Keppres Pemberian Remisi Dasawarsa Dihapus

Kompas.com - 12/08/2015, 16:21 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Hukum dan Peradilan Monitoring Indonesia Corruption Watch, Lalola Easter mengatakan, pemerintah semestinya tidak secara cuma-cuma memberikan remisi kepada narapidana, terutama koruptor.

Pemberian remisi tanpa syarat tersebut tertera dalam Keputusan Presiden Nomor 129 tahun 1955 tentang pemberian remisi Dasawarsa Proklamasi RI.

Lalola menganggap, Keppres tersebut harus dihapus karena bertentangan dengan semangat pemberian efek jera kepada terpidana.

"Kita tunggu niat baik pemerintah mencabut peraturan itu dan buat peraturan baru yang kontekstual," ujar Lalola di Jakarta, Rabu (12/8/2015).

Lalola mengatakan, saat Keppres tersebut diteken tahun 1955, kasus korupsi di Indonesia tidak banyak dan belum begitu berkembang. Sementara saat ini, kata dia, korupsi sudah merajalela dan masif.

"Sekarang korupsi sudah jadi extraordinary crime. Kita harap Menkumham (Yasonna Laoly) ambil inisiatif karena ini kan representasi pemerintahan Jokowi-JK dalam memberantas korupsi," kata Lalola.

Kalau pun Keppres tersebut dipertahankan, kata Lalola, pemberiannya harus diperketat sebagaimana syarat-syarat yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Menurut dia, semestinya beberapa syarat semestinya tetap diberlakukan terhadap tindak pidana luar biasa seperti korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional.

"Syarat tersebut sepatutnya juga berlaku dalam pemberian remisi dasawarsa hari kemerdekaan Indonesia karena baik secara hirarki peraturan hukum mau pun dari waktu pembentukan peraturan, PP 99 lebih tinggi posisinya dan baru dibandingkan Keppres 120," kata Lalola.

Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi sebelumnya mengatakan, sebanyak 118 ribu narapidana di Indonesia akan menerima remisi istimewa pada peringatan hari kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2015. (baca: 118.000 Napi Bakal Terima Remisi Istimewa pada 17 Agustus)

Remisi tersebut, kata Akbar, diberikan secara cuma-cuma atau tanpa harus memenuhi syarat tertentu. Pemberian remisi dasawarsa merupakan remisi rutin sepuluh tahun sekali yang diberikan pemerintah sejak tahun 1955.

"Besarnya remisi seperdua belas dari lama hukuman, paling lama tiga bulan," kata Akbar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com