Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Kaji Rekomendasi NU tentang Hukuman Mati Koruptor

Kompas.com - 06/08/2015, 15:21 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan bahwa pemerintah akan mengkaji rekomendasi Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama mengenai hukuman mati untuk pembunuh, perampok, bandar narkoba, dan koruptor. Tedjo mengaku belum dapat memberikan persetujuan atau menolak rekomendasi itu sebelum adanya kajian.

"Nanti kita kaji, pemerintah akan lakukan kajian. Kita belum ketemu (dengan NU) dan baru dengar," kata Tedjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Tedjo menuturkan, pemerintah selalu mendapat rekomendasi hasil Muktamar NU ataupun Muhammadiyah. Ia berjanji kajian akan dilakukan mendalam dan pemerintah akan menyikapinya sebaik mungkin.

"Karena NU dan Muhammadiyah pasti lapor ke Presiden. Hasil muktamarnya ini, kita kaji. Kita akan berikan yang terbaik pada masyarakat," ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku sepakat dengan rekomendasi Muktamar ke-33 NU mengenai ancaman hukuman mati untuk pelaku pembunuhan, perampok, bandar dan pengedar narkoba, serta koruptor. (Baca: Jaksa Agung Sepakat dengan NU soal Hukuman Mati untuk Koruptor)

Secara khusus, Prasetyo menilai bahwa ancaman hukuman untuk kejahatan korupsi harus diperberat. "Harus dilakukan dan (hukuman koruptor) harus lebih dari apa yang kita lakukan sekarang," ujarnya.

Ia melanjutkan, ancaman hukuman mati untuk terpidana korupsi berlaku di Indonesia dalam kondisi tertentu, misalnya saat korupsi dilakukan berkaitan dengan bantuan bencana alam atau kondisi kritis lainnya.

"Termasuk unsur pemberat yang bisa dijadikan alasan koruptor bisa dihukum mati. Tapi kan semua yang memutuskan pengadilan," ucapnya.

Komisi Bahtsul Masa'il Waqi'iyah dalam Muktamar ke-33 NU sepakat atas penerapan hukuman mati. Ancaman hukuman mati dianggap layak diberikan untuk pelaku pembunuhan, produsen, pemasok, pengedar narkoba, perampok, dan koruptor.

Sebelum dibahas dalam muktamar, puluhan ulama NU telah melakukan pertemuan di Yogyakarta untuk menyusun usulan pemberantasan tindak pidana korupsi yang salah satunya merekomendasikan hukuman mati bagi koruptor. Koruptor dianggap layak dihukum mati karena dampak dari perbuatannya memberikan dampak kerugian yang luar biasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com