JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Razman Arif Nasution memastikan belum akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi melalui praperadilan. Razman menganggap, meski kliennnya ditahan, KPK cukup profesional untuk menangani kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan yang menjerat dua kliennya.
"Untuk saat ini kami percaya KPK profesional. Kita belum akan melakukan praperadilan," ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Razman mengatakan, pihaknya akan mendalami jalannya penyidikan terhadap Gatot dan Evi. Meski demikian, Razman besikukuh kedua kliennya tidak terlibat dalam kasus ini.
"Kami meyakini (tidak bersalah) makanya kami dorong. Kita mendorong untuk segera kasus ini dilimpahkan ke pengadilan," kata Razman.
Saat Gatot dan Evi baru ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (28/7/2015), Razman langsung mengutarakan rencananya mengajukan gugatan praperadilan. Razman menilai, banyak kejanggalan dalam penetapan tersebut.
"Tidak ada lagi cara yang harus kita tempuh, ya kita akan lakukan upaya hukum, yaitu praperadilan," ujar Razman saat itu.
KPK resmi menahan Gatot dan Evi, Senin malam, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (28/7/2015). Keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam pengembangan kasusnya, KPK menduga Gatot dan Evi sebagai pihak penyuap hakim PTUN Medan. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Gedung PTUN Medan, 9 Juli. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan. Gerry adalah pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut.
Gugatan ke PTUN Medan ini berkaitan dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut. Gerry diduga hanya menjalankan perintah atasannya untuk menyuap hakim PTUN Medan agar gugatannya dimenangkan. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat OC Kaligis sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.