Beberapa waktu lalu, Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, bahkan ada istri tersangka yang tidak mempertanyakan uang jumlah besar yang tiba-tiba didapatkan oleh suaminya yang merupakan pejabat negara.
Berdasarkan pengalaman selama di KPK, kata Johan, tidak ada istri yang melarang suaminya melakukan korupsi. "Yang tahu langsung melarang itu hanya ada di sinetron saja. Malah biasanya menerima dan mengucap alhamdullilah," ujar Johan.
Ada pun sejumlah istri yang bersama-sama melakukan korupsi dengan suaminya antara lain: 1) Nurlatifah (istri eks Bupati Karawang)
Nurlatifah terlibat dalam kasus pemerasan, penyuapan dan pencucian uang terkait pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang dan pencucian uang. Ia bersama suaminya, Ade Swara memeras PT Tatar Kertabumi sebesar Rp 5 miliar yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang. Uang itu akhirnya diberikan dalam bentuk dollar AS berjumlah 424.329 dollar AS. Selain itu, KPK menemukan indikasi bahwa Ade dan Nurlatifah mentransfer, menempatkan, membayarkan, atau mengubah bentuk harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi sehingga juga dikenakan pasal pencucian uang. Atas perbuatannya, Nurlatifah, divonis hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
2) Masyito (istri eks Wali Kota Palembang Romi Herton)
Masyito memberikan uang kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui orang dekat Akil, Muhtar Ependy sebesar Rp 14 miliar. Suap tersebut ditujukan untuk memenangkan gugatannya dalam sengketa Pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi tahun 2013. Masyitoh dan Romi juga memberikan keterangan palsu dalam sidang Akil. Dalam hal ini, Muhtar berperan mengarahkan keterangan Romi dan Masyito selaku saksi untuk mengaburkan fakta dalam persidangan. Muhtar menyuruh keduanya untuk mengaku tidak mengenal Muhtar dan tak pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Akil melalui Muhtar. Atas perbuatannya, hukuman Masyito diperberat menjadi lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
3) Suzanna (istri Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri)
Masih di pusaran kasus Akil Mochtar, istri dari Budi Antoni, Suzanna terlibat dalam kasus korupsi demi memenangkan suaminya dalam sengketa Pilkada Empat Lawang di MK. Dalam kasus ini, Suzanna berperan sebagai perantara suap dari Budi kepada Akil. Budi melalui Suzanna menyerahkan uang Rp 10 miliar kepada Muhtar Ependy, orang dekat Akil. Budi melalui istrinya kembali menyerahkan uang 500.000 dollar AS kepada Muhtar. Selanjutnya Muhtar menyerahkan uang tunai sebesar Rp 5 miliar dan 500.000 dollar AS kepada Akil di rumah dinasnya. Sisa Rp 5 miliar disetorkan ke tabungan pribadi Muhtar atas persetujuan Akil. Tak hanya itu, Suzanna dan Budi juga diduga memberi keterangan palsu dalam sidang Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
4) Evi Susanti (istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho)
Evi disebut-sebut berperan dominan dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Kuasa hukum salah satu tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry, Haeruddin Masarro mengatakan, Evi berperan dominan untuk menghubungi Gerry dan Otto Cornelis Kaligis. Haeruddin juga menyebut Evi menyerahkan langsung sejumlah uang kepada Kaligis. Sementara itu, menurut kuasa hukum Gatot, Razman Arif Nasution, Evi memang kerap memberi fee kepada Kaligis, termasuk saat Pemprov Sumut bersengketa di PTUN Medan. Evi selaku istri Gatot tidak ingin kasus yang mencuat itu mengganggu kinerja Pemprov Sumut dan suaminya. Razman mengatakan, biaya operasional untuk pengacara diminta langsung oleh Kaligis. Besaran yang diminta Kaligis biasanya sekitar 3.000 dollar AS hingga 10.000 dollar AS. Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Kaligis sebagai tersangka.