Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Anggap Kejati DKI Tak Patut Jadikan Penyidik sebagai Saksi Fakta

Kompas.com - 31/07/2015, 18:40 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Dirut PT PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, keberatan dengan kesaksian Sarif Nahdi dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang digelar, Jumat (31/7/2015). Sarif merupakan salah satu penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menangani kasus Dahlan.

"Kami menganggap tidak sepatutnya penyidik perkara dijadikan saksi fakta," kata Yusril di PN Jakarta Selatan.

Ia beranggapan, objektivitas keterangan Sarif akan dipertanyakan. Pasalnya, sebagai penyidik Sarif tentu tidak akan terima jika proses penyidikan yang dilakukannya dianggap menyalahi prosedur yang berlaku.

Selain itu, ia menambahkan, keterangan yang disampaikan Sarif tak dapat dijadikan sebagai alat bukti baru. Hal itu disebabkan seluruh pernyataan Sarif telah tertulis di dalam laporan penyidikan.

"Kalau dia menerangkan, maka alat buktinya tetap satu. Tidak bisa menjadi alat bukti lagi, tidak menjadi dua," tegasnya.

Dalam keterangannya saat persidangan, Sarif menjelaskan prosedur penetapan Dahlan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara senilai Rp 1,06 triliun.

Menurut Sarif, penyidik telah menemukan adanya peranan Dahlan dalam kasus itu sejak dalam tahap penyelidikan.

"Dari saat penyelidikan, fakta sudah utuh, dokumen sudah ada di situ dan siapa yang bertanggung jawab di situ, jadi saat penyidikan sudah ada nama tersangkanya," kata Sarif saat memberikan keterangan dalam lanjutan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7/15).

Ketika penyelidik meningkatkan status pemeriksaan kasus ke tahap penyidikan, saat itu baru dua tersangka yang ditetapkan yakni pejabat pembuat komitmen dan rekanan penyedia barang dan jasa. Peran Dahlan semakin terang ketika proses penyidikan dikembangkan dan penyidik meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

"Di dalam penghitungan kerugian negara dari BPKP tidak merujuk pada tersangka A, B, C tetapi di dalam peristiwa. Di dalam peristiwa itu, ada peran Dahlan Iskan disebutkan," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com