Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum OC Kaligis Akan Ajukan Protes ke Pimpinan KPK

Kompas.com - 31/07/2015, 18:04 WIB
Dylan Aprialdo Rachman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum pengacara senior Otto Cornelis Kaligis, Humphrey R Djemat, akan membuat surat protes kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atas perlakuan penyidik KPK yang dinilai menekan dan mengintimidasi Kaligis. Pengajuan surat ini dilakukan karena tim penguasa hukum cemas akan kondisi kesehatan dan jiwa Kaligis.

"Kita lagi buat surat yang hari ini akan kita masukkan ke pimpinan KPK untuk mencari jalan keluar," ujar Humphrey seusai mendatangi Gedung KPK bersama Johnson Panjaitan, Jumat (31/7/2015).

Humphrey meminta KPK tidak menekan Kaligis. Ia menilai hal itu akan menimbulkan hal-hal yang bisa berakibat fatal kepada Kaligis. "Itu saya tidak bisa terima seperti itu," ujar dia.

Johnson mengatakan, ia dan Humphrey tidak diizinkan oleh KPK untuk menjenguk Kaligis. Mereka menilai hal itu sebagai bentuk pelanggaran hukum. Mereka mempertanyakan sikap penyidik KPK yang memaksa dan menekan Kaligis untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan.

"Ini kita sampaikan kepada pimpinan KPK dalam satu bentuk surat yang boleh dibilang, katakanlah, kita memprotes terhadap cara-cara penyidikan dan penekanan seperti ini karena ini bukan model yang sebenarnya diharapkan oleh semua pihak di sini," kata Humphrey.

Humphrey juga menyatakan bahwa penolakan OC Kaligis untuk diperiksa kembali oleh KPK sebagai hak bagi Kaligis selaku tersangka kasus tersebut. Menurut dia, sejak awal, Kaligis merasa bahwa ada hak-haknya yang dilanggar oleh KPK.

Humphrey mengklaim punya bukti rekaman perlakuan penyidik terhadap kliennya yang dianggap bukan lagi sebagai bentuk penegakan hukum, melainkan tindakan represif. Rekaman tersebut akan diturutsertakan bersamaan dengan surat protes untuk ditunjukkan kepada pimpinan KPK.

Kaligis ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan sejak 14 Juli 2015. Saat itu juga, ia ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur. Ia diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebelum menetapkan Kaligis sebagai tersangka, KPK terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, seorang anak buah Kaligis, sebagai tersangka pada kasus yang sama. Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak di Pilkada Jatim

Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak di Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Nasional
RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

Nasional
Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Nasional
Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Nasional
Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

Nasional
Polri Pastikan Kasus Pembunuhan 'Vina Cirebon' Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Polri Pastikan Kasus Pembunuhan "Vina Cirebon" Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Nasional
KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

Nasional
KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Nasional
Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com