Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Aturan Terbang, Para Pilot Drone Ingin Bertemu Jonan

Kompas.com - 31/07/2015, 01:12 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Sekitar 40 orang pilot pesawat udara tanpa awak atau drone yang tergabung dalam komunitas hobi, asosiasi, jurnalis, dan hobby shop, serta beberapa pemerhati, Kamis (30/7/2015) malam, bertemu di Jakarta untuk mengumpulkan pandangan atas terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak.

Para pilot drone sepakat akan berupaya bertemu dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk menyampaikan pandangan. Pandangan penting yang mengemuka adalah terkait izin dalam menerbangkan drone. Para peserta pertemuan tidak menolak adanya izin tersebut namun dengan berbagai catatan.

Izay, seorang pehobi drone yang ikut dalam pertemuan mengatakan, peraturan menteri harusnya bisa mengakomodasi semua kalangan yang berkepentingan termasuk yang menggunakan drone sebagai hobi. Sebab pehobi drone jumlahnya sangat banyak.

Menurutnya, ada poin yang mengganjal dalam peraturan menteri tersebut, di antaranya adalah keharusan melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan pemerintah daerah saat mengoperasikan drone berkamera. Baca: Memotret Menggunakan "Drone" di Indonesia Harus Ada Izin

"Para pehobi biasanya menerbangkan drone cuma ingin memotret keindahan alam dari udara, secara pribadi saya keberatan kalau sekadar hobi harus mengurus izin tiap kali terbang memotret," ujarnya.

Sedangkan Boby Goenawan, praktisi dari jurnalis, mengatakan bahwa izin seharusnya bisa disesuaikan. Akan tidak mungkin mengurus izin terbang terlebih dahulu saat adanya peristiwa yang berlangsung cepat. "Jangan sampai peraturan menteri itu bertentangan dengan UU yang melindungi pers (UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers)," katanya.

James TK, seorang praktisi aerial yang juga hadir dalam pertemuan, berharap bahwa para pegiat pesawat udara tanpa awak dalam waktu dekat segera bisa duduk satu meja dengan pemangku kebijakan, bukan hanya dengan Kementerian Perhubungan, namun juga pihak Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri.

Sebuah seminar khusus akhirnya akan dirancang untuk mengupas lebih dalam peraturan menteri ini, dan hasilnya diharapkan memberi masukan untuk kebijakan selanjutnya.

Lisensi

Para peserta pertemuan mengatakan bahwa mereka sebelumnya telah sepakat menggunakan drone dengan etika dan bertanggung jawab. Komunitas maupun asosiasi selalu mengkampanyekan pentingnya keamanan dalam menerbangkan drone.

Indra Wirawan, salah seorang pelaku usaha di bidang teknologi drone, bahkan mengatakan tiap orang yang membeli drone di tempatnya telah dia data. "Kami tidak menjual drone ke pembeli di bawah umur 18 tahun, kalaupun ingin beli harus ada orang yang bertanggung jawab," ujarnya.

Dia menambahkan, di beberapa negara ada ketentuan, para pilot drone wajib memiliki lisensi ketika menerbangkan drone dengan berat di atas 7 kilogram. Karena berat di atas itu sangat berbahaya bagi keselamatan orang banyak.

Beberapa peserta lebih sepakat jika seorang pilot drone wajib memiliki lisensi atau izin sesuai kelas atau berat drone. "Beda dengan isi peraturan menteri perhubungan, yang malah harus melampirkan surat izin tiap menerbangkan drone untuk memotret," ujar Boby.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com