Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Buat Aturan Penggunaan "Drone", Ini Kata Chappy Hakim

Kompas.com - 30/07/2015, 08:12 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat penerbangan Chappy Hakim menilai, siapa saja berhak menggunakan perangkat teknologi apa pun di udara, termasuk penggunaan pesawat udara tanpa awak (drone). Meski sependapat bahwa diperlukan suatu pedoman, menurut dia, aturan yang dibuat perlu disesuaikan dengan kepentingan penggunaannya.

"Kuncinya, orang boleh gunakan apa pun, tapi ada aturan. Harus ada aturan hukum bagian integral untuk mengelola wilayah udara, bagaimana mengatur tata ruang, dan itu tidak bisa segmented, harus terpadu," ujar Chappy saat ditemui seusai peluncuran buku Tanah Air dan Udaraku Indonesia, di Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Menurut Chappy, regulasi mengenai tata kelola wilayah udara yang melibatkan banyak pihak seharusnya diawali dengan suatu kajian terlebih dulu. Pemerintah sebaiknya tidak memindahkan masalah dengan segera memberikan solusi, tetapi mencari tahu, atau mendiagnosis lebih dulu mengenai pemanfaatan perangkat teknologi, seperti drone.

"Itu sebabnya negeri ini sering menjadi konyol karena enggak nyambung antara industri dan penggunaan teknologi di masyarakat," kata Chappy.

Mantan Kepala Staf TNI AU itu juga menyarankan agar pemerintah memiliki buku pedoman mengenai tata kelola wilayah udara. Menurut dia, pemerintah perlu membentuk ulang suatu lembaga koordinasi wilayah udara nasional. Lembaga tersebut dapat melakukan kajian dan memberikan pertimbangan mengenai aturan tata kelola wilayah udara.

Chappy mengatakan, lembaga itu sebelumnya pernah ada dengan nama Dewan Penerbangan dan Antariksa Indonesia (Depanri). Lembaga tersebut terdiri dari beberapa lembaga negara terkait, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan TNI Angkatan Udara.

Adapun regulasi yang dihasilkan misalnya soal rute, atau mengenai daerah yang dilarang menggunakan perangkat teknologi apa pun karena di wilayah itu terdapat sistem penerbangan. Pembatasan mungkin saja dilakukan untuk mengantisipasi gangguan sinyal penerbangan.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan aturan penggunaan pesawat udara tanpa awak (drone). Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak yang terbit pada 12 Mei 2015 lalu.

Salah satu butir dalam lampiran tertulis, drone digunakan untuk kepentingan pemotretan, film, dan pemetaan harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan pemerintah daerah yang wilayahnya akan dipotret, difilmkan, atau dipetakan.

Poin tersebut termasuk dalam item yang dicetak tebal dalam lampiran bahwa sistem pesawat udara tanpa awak mempunyai batasan penggunaan berdasarkan peralatan yang dibawanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com