Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kejanggalan Kasus Dahlan Iskan Menurut Yusril

Kompas.com - 29/07/2015, 13:40 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, menganggap ada kejanggalan dalam penetapan status tersangka Dahlan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dahlan disangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun.

"Jadi, Pak Adi Toegarisman (Kepala Kejaksaan Tinggi DKI) mengatakan bahwa Dahlan Iskan sebagai tersangka sudah selesai pada dua alat bukti yang ditemukan oleh para penyidik. Dan kemudian hari ini (5 Juni 2015) ditetapkan sebagai tersangka," kata Yusril menirukan pernyataan Adi saat dijumpai di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).

Yusril mempersoalkan pernyataan Adi terkait penyidik yang menangani kasus Dahlan. Menurut dia, surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditujukan kepada penyidik memiliki waktu yang sama dengan hari ditetapkannya Dahlan sebagai tersangka.

"Pertanyaannya, penyidik yang mana itu? Penyidik orang lain atau penyidik Pak Dahlan? Kalau penyidik orang lain kemudian dijadikan dasar menetapkan Pak Dahlan sebagai tersangka, jelas menyalahi prosedur," kata mantan Menteri Kehakiman dan HAM tersebut.

Yusril juga mempertanyakan dua alat bukti yang diakui Adi sebagai dasar penetapan mantan Menteri BUMN itu sebagai tersangka.

"Karena sprindik dikeluarkan 5 Juni, kalau dikatakan telah ditemukan dua alat bukti untuk menetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, nah penyidik siapa?" ujarnya.

Dahlan mendaftarkan gugatannya ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/7/2015). Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun.

Penganggaran proyek itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com