Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, PTUN Gelar Sidang Putusan Gugatan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus

Kompas.com - 29/07/2015, 10:43 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menggelar sidang putusan terhadap gugatan pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Saidb Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto. Gugatan tersebut diajukan oleh lembaga pemantau HAM Imparsial.

"Kami berharap tiga orang hakim berani mengambil putusan yang benar, sekalipun tergugat adalah pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM," ujar Muhammad Isnur, kuasa hukum Imparsial di Gedung PTUN Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Imparsial menilai pembebasan Pollycarpus dianggap tidak dapat diterima oleh masyarakat dan tidak mempertimbangkan kepentingan ketertiban, keamanan serta rasa keadilan. Menurut Isnur, setidaknya ada dua alasan pembebasan Pollycarpus tidak dapat diterima oleh masyarakat. (baca: Imparsial Nilai Pembebasan Bersyarat Pollycarpus Timbulkan Kontradiksi)

Pertama, karena kasus pembunuhan terhadap Munir dianggap belum tuntas. Pollycarpus dinilai tidak berkontribusi terhadap pengungkapan pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kedua, sebut Isnur, belum tercapainya tujuan pemidanaan terhadap Pollycarpus, yang tercermin dalam sikapnya yang tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Menurut dia, penyesalan yang ditunjukkan Pollycarpus paling tidak menunjukkan bahwa kasus tersebut belum tuntas dan berpotensi mengungkap pelaku-pelaku lainnya. Pollycarpus adalah satu-satunya terpidana dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada akhir November 2014 lalu, memberikan pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus. Ia beralasan, Pollycarpus telah memenuhi syarat administratif dan berhak mendapatkan pembebasan. (baca: Menkumham Sempat Marahi Kanwil Jawa Barat Soal Bebasnya Pollycarpus)

Pollycarpus menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya. Meski demikian, Pollycarpus tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung satu bulan sekali.

Selain wajib lapor, Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat sebelumnya Danan Purnomo mengatakan, pembebasan bersyarat Pollycarpus sudah sesuai aturan. Pollycarpus telah memenuhi aturan, prosedur, dan proses yang berlaku. (baca: Ini Alasan Pembebasan Bersyarat terhadap Pollycarpus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com