Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ultah Ke-55, Kinerja Kejaksaan Dinilai Masih Jauh dari Maksimal

Kompas.com - 26/07/2015, 17:17 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pada ulang tahunnya yang ke-55, lembaga kejaksaan dianggap masih punya kinerja yang jauh dari maksimal. Koalisi Pemantauan Jaksa (KPJ) melakukan pemantauan terhadap kinerja jaksa, baik selama, maupun sebelum persidangan, pada November 2013-Desember 2014.

Dari hasil pemantauan yang dilakukan di tiap pengadilan negeri wilayah DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Makassar, KPJ menemukan beberapa catatan untuk jaksa. 

Salah satu catatan KPJ terkait integritas jaksa selama menangani perkara. "Dari 392 pemantauan pada persidangan, terdapat 199 pemantauan yang temukan adanya penyimpangan. Hal itu berarti 50,8 persen kasus yang dipantau masih menunjukkan ada jaksa-jaksa yang melakukan pelanggaran, baik secara etik maupun pelaksanaan hukum acara pidana," kata peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Mappi FHUI) Dio Ashar Wicaksana dalam diskusi bertajuk "Kado Ulang Tahun HUT Kejaksaan: Catatan Kinerja Kejaksaan oleh Koalisi Pemantauan Jaksa" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Minggu (26/7/2015).

Dio menjelaskan, pelanggaran terbanyak adalah tidak memberikan bantuan hukum, yakni sebanyak 60 pelanggaran. 

Karena itu, ia mengimbau, kejaksaan perlu membentuk aturan internal terkait pelaksanaan bantuan hukum.

"Kejaksaan harus memiliki aturan internal yang secara khusus mengatur tentang akses bantuan hukum bagi tersangka sebagai perwujudan dari mandat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum," ucap Dio.

Pelanggaran kedua terbanyak, jaksa tidak memberikan akses dokumen perkara kepada terdakwa atau penasihat hukum sebelum persidangan.

Hal ini menyebabkan proses pembelaan menjadi terbatas. "Ada 44 pelanggaran dari 95 kasus. Padahal, dalam Pasal 143 ayat (4) KUHAP, JPU diwajibkan memberikan berkas surat dakwaan kepada terdakwa atau PH sebelum persidangan dimulai," ucap Dio.

Dio pun meminta jaksa agung dan jaksa agung muda pengawasan untuk segera menindak jaksa-jaksa yang melakukan pelanggaran.

Selain itu, mekanisme penilaian kerja juga perlu diberlakukan agar kinerja para jaksa pada masa selanjutnya bisa lebih maksimal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

Nasional
Alex Marwata Sayangkan Tak Ada Mantan Pimpinan KPK Jadi Anggota Pansel

Alex Marwata Sayangkan Tak Ada Mantan Pimpinan KPK Jadi Anggota Pansel

Nasional
Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

Nasional
Jelang Idul Adha, Satgas Polri Pastikan Stok Beras di Sumatera Selatan Aman

Jelang Idul Adha, Satgas Polri Pastikan Stok Beras di Sumatera Selatan Aman

Nasional
Gerindra Sebut Poster Budi Djiwandono-Kaesang Bentuk Aspirasi Rakyat

Gerindra Sebut Poster Budi Djiwandono-Kaesang Bentuk Aspirasi Rakyat

Nasional
Putusan MA Dicurigai Muluskan Jalan Kaesang, PDI-P: Jangan Mengada-ada

Putusan MA Dicurigai Muluskan Jalan Kaesang, PDI-P: Jangan Mengada-ada

Nasional
Dua DPO Kasus “Vina Cirebon” Dihapus, Polri: Buktinya Belum Cukup, Saksi Fiktif

Dua DPO Kasus “Vina Cirebon” Dihapus, Polri: Buktinya Belum Cukup, Saksi Fiktif

Nasional
Politikus PDI-P Sebut Wacana Duet Anies-Ahok Telah Gembos

Politikus PDI-P Sebut Wacana Duet Anies-Ahok Telah Gembos

Nasional
Hari Ke-19 Keberangkatan Haji, 131.513 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 24 Wafat

Hari Ke-19 Keberangkatan Haji, 131.513 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 24 Wafat

Nasional
Singgung Putusan MK, Pengamat Nilai Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Bernuansa Politik

Singgung Putusan MK, Pengamat Nilai Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Bernuansa Politik

Nasional
Dua Anggota Pansel Capim KPK merupakan Komisaris BUMN

Dua Anggota Pansel Capim KPK merupakan Komisaris BUMN

Nasional
Pertamina Jadi Tuan Rumah Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

Pertamina Jadi Tuan Rumah Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com