Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Kirim Satgas Helikopter Pemelihara Perdamaian ke Mali

Kompas.com - 24/07/2015, 21:53 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com -Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengirim Satuan Tugas Helikopter MI-17 TNI pada misi pemeliharaan perdamaian di Mali, Afrika. Satgas ini tergabung dalam misi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations Multidimensional Integrated Stabilization Mission in Mali (MINUSMA).

Menurut laman Sekretariat Kabinet, Jumat (24/7/2015), hal itu dilaksanakan atas permintaan Departemen Operasi Pemeliharaan Perdamaian PBB (United Nations Department Peacekeeping Operations) yang diajukan tanggal 22 Agustus 2014.

Satuan Tugas Helikopter MI-17 TNI untuk pemeliharaan perdamaian di Mali tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 tentang Kontingen Garuda Satuan Tugas Helikopter MI-17 TNI Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB di Mali. Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Juli 2015.

Dalam Perpres itu disebutkan, yang dimaksud dengan Kontingen Garuda Satuan Tugas Helikopter MI-17 TNI Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB di Mali, yang selanjutnya disebut Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA adalah pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dibentuk dan ditugas dalam rangka pengiriman Satgas Heli MI-17 TNI ke MINUSMA.

"Pembentukan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA dilaksanakan atas permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kepada Pemerintah Republik Indonesia," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA menurut Perpres ini dibentuk oleh Panglima TNI, dan dilaksanakan sesuai dengan standar PBB.

"Penyiapan, pengiriman, dan pengembalian Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA dilaksanakan oleh Panglima TNI berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian," demikian bunyi Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 itu.

Disebutkan dalam Perpres itu, bahwa Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA bertugas paling lama 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang sesuai permintaan PBB. Perpanjangan waktu penugasan sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Panglima TNI berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian.

Menurut Perpres ini, Panglima TNI melaporkan pelaksanaan tugas Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA kepada Presiden paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan ditembuskan kepada Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri.

Pendanaan yang diperlukan untuk tugas Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Pertahanan, dan anggaran PBB untuk pengiriman, operasional, perawatan personel, pemeliharaan peralatan, pengembalian, dan penambahan atau penguatan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA pada misi yang sedang berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com